Kasno Lanjutkan Proses Hukum ke Pengadilan, Kuasa Hukum HS Mengundurkan Diri

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Selasa, 17 Maret 2026 | 11:10:48 WIB
Kasno resmi melaporkan dugaan penipuan ke Polres Metro Depok, sementara kuasa hukum HS menyatakan mundur dari pendampingan.

DEPOK, MON – Kasus dugaan tindak pidana penipuan modus gadai mobil fiktif yang menyeret nama tokoh Kota Depok, Atet Handiyana Juliandri Sihombing (HS) memasuki babak baru. Pihak yang mengaku dirugikan, Kasno menyatakan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, dirinya akhirnya resmi melaporkan Atet Handiyana Juliandri Sihombing (HS) ke Polres Metro Depok pada Minggu, 15 Maret 2026.

Sebagaimana diketahui laporan tersebut teregister, dengan nomor surat : LP/B/487/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA dengan telah melaporkan HS  atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU 1/2023 dan 486 KUHP yang terjadi di Jalan Raya KSU No.7, Klinik Tirta Husada, Sukmajaya, Kota Depok.

Pelapor, Kasno menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini.  Dia mengungkap bahwa kerugian materiil yang dialaminya dalam kasus tersebut mencapai Rp 40 juta. Meski sempat menerima somasi dari pihak kuasa hukum terlapor, Kasno menegaskan bahwa dirinya telah menjawab somasi tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Terkait kronologi upayanya sebelum melapor ke polisi, Kasno menjelaskan bahwa sebelumnya pada 9 Maret 2026 pukul 21.00 WIB HS dengan dirinya memohon bantuan dari salah satu PNS di RSUD ASA, Tapos, Kota Depok yang diketahui merupakan istri dari saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing (HS), agar ada niat dan itikad baik.

Lanjut Kasno menceritakan kemudian dirinya bersama HS membicarakan secara baik-baik untuk mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut dengan bagaimana agar bisa segera mengembalikan kekurangan uang gadai miliknya.

“Apakah dengan ada jaminanya hartanya, atau dicicil setiap bulan. Namun dikarenakan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing (HS), diduga tidak punya niat dan itilad baik untuk mengembalikan uang saya, maka saudara HS saya secara pribadi memberikan somasi hingga dua kali tanpa ada tanggapan dan jawaban dari saudara HS,” ungkap Kasno.

Hingga akhirnya pada 15 Maret 2026, dirinya sebagai pihak yang dirugikan menegaskan telah mengambil langkah hukum  dengan melaporkan saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing (HS) ke Polres Metro Depok.

Dalam kesempatan tersebut, Kasno juga menyampaikan pujiannya untuk pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan kooperatif dalam perihal menangani laporannya.

"Apresiasi dan penghormatan yang setinggi tingginya saya berikan kepada Polres Metro Depok beserta jajaranya. Walaupun laporan saya pas hari libur jam kerja Polres Metro Depok Depok tepat waktu, begitu cepat tanggap serta pelayanan yang sangat humanis melayani saya,” kata Kasno.

Selain itu, menurut Kasno dirinya mendapatkan informasi bahwa terdapat laporan lain dengan terlapor yang sama di Polres Metro Depok. Dia pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan tegas agar tidak ada korban berikutnya dengan kasus serupa.

"Saya juga mendapatkan informasi di Polres Metro Depok, bahwa saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing (HS) diduga melakukan tidakan melawan hukum atas laporan dari dua orang yang berbeda (Silakan bisa dicek ke SPKT Polres Metro Depok-RED). Maka dari itu agar tidak bertambah jatuhnya korban-korban lainya karena diduga ulah dari saudara HS bersama ini saya mendesak kepada Bapak kapolres Metro Depok untuk segera melakukan proses hukum dan menjebloskan saudara HS ke Penjara!," tegasnya.

Kasno juga menyampaikan kabar terbaru dari pihak HS, bahwa tim pengacara yang sebelumnya mendampingi terlapor telah menyatakan mundur.

"Perlu untuk diketahui rekan-rakan pers semuanya, tepat hari Senin,16 Maret 2026 pukul 00.41 WIB saya mendapatkan surat bermaterai elektronik/WA dari tim Pengacara saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing, telah menyatakan Mengundurkan diri,” ungkapnya.

Ke depan, Kasno menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti pada proses pidana saja. Bahkan dia menyatakan dirinya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan di ranah perdata.

"Jika nantinya proses hukum saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing divonis bersalah oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yang mulia para hakim Pengadilan Negeri Kota Depok. Maka saya akan tetap melanjutkan langkah hukum gugatan Perdatanya di pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, untuk menuntut saudara Atet Handiatna Juliandri Sihombing wajib mengembalikan kerugian materil dan moril yang saya alami,” tandasnya.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top