Jaksa Pengacara Negara Menang, Gugatan Perlawanan atas Perampasan Pajero Eks Perkara Korupsi Ditolak PN Pekanbaru

Penulis: Roni Mesra  •  Kamis, 12 Maret 2026 | 22:07:24 WIB
Kasi Datun Kejari Kuansing Raden Muhammad Shandy menyampaikan keterangan terkait putusan PN Pekanbaru yang menolak gugatan perlawanan atas perampasan mobil Pajero dalam perkara korupsi.

Pekanbaru, MON – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil mempertahankan kepentingan negara dalam perkara gugatan perlawanan terkait barang bukti kasus tindak pidana korupsi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh gugatan pelawan dan menegaskan status barang bukti berupa satu unit mobil Pajero yang telah dirampas untuk negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara perlawanan Nomor 361/Pdt.G/2025/PN Pbr, yang berkaitan dengan perkara pidana korupsi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.

Dalam perkara ini, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bertindak mewakili Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebagai penuntut umum yang mewakili kepentingan negara.
Gugatan perlawanan diajukan karena pelawan tidak menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 26 Februari 2025.

Dalam putusan perkara pidana tersebut, satu unit mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×2 A/T tahun 2019 warna hitam mika dengan nomor polisi BM 1946 RG, nomor rangka MK2KRWPNUKJ011141, dan nomor mesin 4N15UGH2270 atas nama Zulkarnain, yang berada dalam penguasaan Agustina Sulianingsih, ditetapkan sebagai barang bukti dengan status dirampas untuk negara.

Namun dalam sidang gugatan perlawanan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan:

Menyatakan pelawan merupakan pelawan yang beritikad tidak baik dan tidak benar.

Menolak gugatan atau perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
Menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy M, SH, MH, yang mewakili Jaksa Pengacara Negara, menyatakan pihaknya sangat puas dengan putusan tersebut.

Menurutnya, putusan majelis hakim semakin menegaskan bahwa proses penuntutan hingga pelaksanaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Putusan ini menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Kuantan Singingi dalam perkara pidana tersebut sudah sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Shandy.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan mempertahankan aset negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.(*) 

Reporter: Roni Mesra
Back to top