Depok, MON – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kembali menjadi sorotan tajam. Praktisi hukum senior, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, melontarkan kritik keras terhadap instansi tersebut setelah permohonan pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan milik kliennya di Jalan Siliwangi, Depok, justru ditolak.
Lahan seluas sekitar 258 meter persegi itu diketahui memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, diperkirakan mencapai Rp 25 juta per meter persegi. namun ironisnya, meski pihak pemilik telah mengantongi dasar hukum yang kuat berupa sertifikat resmi serta putusan pengadilan, hingga kini kepastian mengenai batas lahan tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan dari BPN.
Andi Tatang menilai sikap BPN yang menolak melakukan pengukuran dengan alasan “masih bersengketa” sebagai langkah yang tidak berdasar dan justru berpotensi merugikan hak hukum kliennya.
“Beberapa bulan lalu kami sudah mengajukan permohonan pengukuran kepada BPN, tetapi ditolak dengan alasan masih bersengketa. Pertanyaannya, dasar penolakan itu apa? Klien kami adalah pemilik sah yang memiliki sertifikat. Mengapa ketika meminta pengukuran justru ditolak?” tegas Andi Tatang kepada awak media di Kantor DPC Peradi Depok usai acara buka bersama, Jumat (06/03/2026).
Menurutnya, BPN sebagai lembaga negara seharusnya menjadi pihak yang memberikan kepastian hukum terkait pertanahan, bukan justru memperumit proses administratif yang menjadi hak pemilik lahan.
Ia bahkan menegaskan, apabila permohonan pengukuran tetap ditolak, maka pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggugat BPN sebagai tergugat.
“Kalau pengukuran tetap ditolak, maka BPN akan menjadi tergugat oleh kami. Karena ini hak hukum pemilik tanah untuk mengajukan permohonan pengukuran kepada BPN. Tidak ada alasan bagi mereka untuk menolak,” ujarnya dengan nada tegas.
Andi juga membeberkan bahwa sebelumnya kliennya sempat menghadapi persoalan hukum tersebut tanpa pendampingan kuasa hukum. Setelah proses hukum berjalan dan mengalami kekalahan, barulah kliennya meminta bantuan kepada tim kuasa hukum yang dipimpinnya.
“Setelah kami mendampingi, kami tempuh jalur administratif dengan meminta pengukuran ulang ke BPN, Tapi justru ditolak. Ini yang menjadi pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” katanya.
Lebih jauh, Andi Tatang turut menyinggung persoalan klasik yang kerap menghantui dunia pertanahan di Indonesia, yakni dugaan keberadaan mafia tanah dan oknum di dalam sistem birokrasi.
Ia mengakui secara pribadi belum dapat membuktikan secara langsung keberadaan mafia tanah dalam kasus ini. Namun menurutnya, banyaknya keluhan masyarakat terhadap proses pertanahan menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius di balik birokrasi yang berbelit.
“Kalau dibilang ada mafia tanah, secara pribadi saya belum bisa membuktikan. Tapi fakta di lapangan, keluhan masyarakat sangat banyak. Artinya masyarakat sering berhadapan dengan oknum-oknum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti adanya praktik saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pertanahan, termasuk alasan yang kerap mengatasnamakan kebijakan instansi.
“Saya sebagai pengacara sering harus berhadapan dengan oknum yang berlindung di balik alasan ‘ini kebijakan BPN’. Ketika kami konfirmasi ke BPN, justru mereka mengatakan pihak tergugat tidak mau diukur. Lah, sejak kapan BPN tunduk pada pihak tergugat? BPN itu punya aturan dan kewenangan sendiri,” tegasnya.
Sebagai langkah tegas, Andi Tatang menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada BPN Kota Depok pada hari ini untuk meminta dilakukannya pengukuran atau pengembalian batas lahan kliennya.
Ia memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada BPN untuk memberikan respons.
“Kalau dalam waktu 14 hari surat kami tidak direspons, kami akan kirim surat kedua. Jika tetap tidak ada tanggapan, maka tidak ada pilihan lain, BPN akan kami gugat,” Tutupnya dengan nada ultimatum.(Hanny)