JAKARTA – Publik tengah dihebohkan dengan usulan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang meminta agar pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan Mahyeldi pada Selasa (7/10/2025) usai menghadiri pertemuan antara Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Kementerian Keuangan.
Menurut Mahyeldi, langkah itu perlu dipertimbangkan karena adanya pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026 yang diputuskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai, dengan berkurangnya dana TKD, banyak daerah akan kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk aparatur pemerintah dengan status PPPK.
Mahyeldi awalnya mengusulkan agar pemerintah pusat mengembalikan anggaran TKD 2026 ke nominal semula. Namun, jika tidak memungkinkan, ia meminta agar pembayaran gaji PNS diambil alih langsung oleh pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak bisa mengambil alih pembayaran gaji PNS daerah.
Menurutnya, hal itu baru bisa dilakukan jika rasio defisit tembus di atas tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Langkah disiplin fiskal ini harus tetap dijaga agar APBN tetap berada di bawah tiga persen dari PDB,” tegas Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengaku memahami keresahan sejumlah kepala daerah atas pemotongan TKD tersebut. Ia menyebut pemerintah pusat masih membuka peluang untuk mengevaluasi alokasi TKD 2026, dengan catatan perekonomian nasional membaik, pendapatan negara meningkat, dan kualitas belanja daerah menjadi lebih efisien.(*)