UPZ DKM Al-Mukhlishin Resmi Terima SK Pengesahan 2026 dari BAZNAS Kabupaten Bogor

Penulis: Bambang Wijanarko  •  Rabu, 18 Februari 2026 | 14:10:00 WIB
Penyerahan SK Pengesahan UPZ DKM Al-Mukhlishin periode 2026 oleh BAZNAS Kabupaten Bogor di Kantor BAZNAS, Cibinong, Rabu (18/2/2026).

Bogor, MON – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) DKM Al-Mukhlishin resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengesahan periode tahun 2026 dari BAZNAS Kabupaten Bogor, Rabu (18/2/2026). Dengan diterbitkannya SK tersebut, UPZ DKM Al-Mukhlishin kini memiliki legalitas resmi dalam menjalankan aktivitas penghimpunan dan pengelolaan dana zakat di lingkungan masjid.

Penyerahan SK berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Bogor, Komplek PUSDAI Pemda, Jalan Bersih No. 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Perkuat Legalitas dan Profesionalisme

Ketua DKM Al-Mukhlishin, Gus Dede, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SK Pengesahan tersebut. Menurutnya, legalitas ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kepercayaan jamaah sekaligus memperkuat tata kelola organisasi.

“Alhamdulillah, hari ini kami resmi menerima SK Pengesahan periode 2026. Dengan adanya legalitas ini, UPZ DKM Al-Mukhlishin dapat bekerja lebih profesional, transparan, serta memastikan seluruh pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan sesuai syariat Islam dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan itu, Penasehat DKM Al-Mukhlishin, H. Aneng, menegaskan bahwa pengesahan ini akan semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana umat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Fokus Program Tahun 2026

Dengan diterbitkannya SK Pengesahan ini, UPZ DKM Al-Mukhlishin berkomitmen untuk:

• Optimalisasi penghimpunan zakat, dengan menjangkau lebih banyak muzaki secara terorganisir dan sistematis.

• Penyaluran tepat sasaran, memastikan bantuan diberikan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat.

• Sinergi program daerah, mendukung program pemberdayaan ekonomi umat yang dicanangkan BAZNAS Kabupaten Bogor.

Langkah ini diharapkan menjadi motivasi bagi DKM lainnya di wilayah Bogor untuk melegalkan unit pengelolaan zakatnya, guna mewujudkan pengelolaan dana umat yang profesional, amanah, dan berdampak luas bagi masyarakat.(BW)

Reporter: Bambang Wijanarko
Back to top