Bantu Ringankan Beban Cicilan PNS, Korpri Desak Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal

Penulis: Antoro  •  Senin, 06 Oktober 2025 | 13:33:49 WIB
011390300_1480391208-HUT_KOPRI_FSG_012

JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama bagi mereka yang berada di golongan I dan II.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengungkapkan, sebagian besar PNS masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun setelah puluhan tahun mengabdi. Kondisi ini membuat kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

“Sebagian besar PNS masih harus mencicil hingga masa pensiun. Karena itu, kesejahteraan setelah tidak lagi bekerja belum sepenuhnya aman,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).

Korpri, kata Zudan, akan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan terpisah seperti yang berlaku saat ini.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen bersama tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan adil bagi ASN maupun pensiunan,” jelasnya.

Zudan menambahkan, gagasan ini telah diusulkan Korpri sejak satu dekade lalu. Karena itu, ia berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan ASN.

“Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.

Dorong Perlindungan Hukum bagi ASN

Selain isu kesejahteraan, Korpri juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Zudan menyoroti bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN, yang telah diusulkan sejak 2016, perlu segera disahkan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa rasa takut dikriminalisasi.

Di sisi lain, ia juga menekankan percepatan digitalisasi birokrasi untuk mempercepat layanan publik dan menghapus birokrasi yang berbelit.

“BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan,” ujarnya.

Perkuat Reformasi dan Penyehatan Birokrasi

Lebih lanjut, Zudan menilai reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN yang profesional dan berintegritas, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya menyehatkan sistem birokrasi, mulai dari manajemen karier, perlindungan hukum, hingga kesejahteraan pegawai.

“Birokrasi itu ibarat mesin pemerintahan. Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak akan bisa lepas landas,” pungkas Zudan.**

Reporter: Antoro
Back to top