Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai untuk Kredit di Bank? Ini Penjelasannya

Penulis: Ifan Ar Uzan  •  Minggu, 05 Oktober 2025 | 16:10:12 WIB
Ilustrasi

JAKARTA - Apakah Anda sudah melakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025? Jangan sampai terlewat, karena proses penetapan NI resmi berakhir pada 30 September 2025 lalu.

Bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi dan resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, NI ini menjadi identitas resmi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pengecekan dilakukan secara daring melalui portal MOLA BKN, yaitu sistem informasi kepegawaian berbasis web milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memudahkan pegawai memantau status pengusulan hingga penetapan NI secara cepat dan transparan.

Seiring dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025, banyak pegawai baru yang mulai menanyakan satu hal penting: apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan sebagai jaminan kredit di bank?

Sebagaimana diketahui, SK ASN pada umumnya bisa digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman di berbagai bank, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Lalu, bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Ternyata, SK PPPK Paruh Waktu juga dapat digunakan sebagai agunan kredit di bank, sama seperti SK ASN lainnya. SK ini dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, dan menjadi bukti legal status kepegawaian seseorang.

Namun, setiap bank memiliki kebijakan, persyaratan, dan kriteria sendiri dalam memberikan pinjaman kepada pemegang SK PPPK Paruh Waktu. Karena itu, calon peminjam disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank agar memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk besar pinjaman, tenor, dan sistem pemotongan gaji.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu sendiri diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan jam kerja terbatas, namun tetap berstatus ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Berdasarkan ketentuan Kemenpan RB, pegawai PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji minimal setara dengan upah saat menjadi tenaga honorer atau mengikuti Upah Minimum Daerah (UMD). Dengan demikian, status mereka sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar pengajuan kredit di bank, selama memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan lembaga keuangan terkait. (*)

Reporter: Ifan Ar Uzan
Back to top