Selain Gaji Pokok, Ada 4 Jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Penulis: Ifan Ar Uzan  •  Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:14:36 WIB
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang juga mendapatkan beragam tunjangan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

BATANG, MON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, akan memberikan sejumlah tunjangan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Diketahui, Pemkab Batang telah mengajukan sebanyak 2.823 tenaga non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Pemkab terhadap para pegawai non-ASN yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik.

“Ya, kami telah mengajukan 2.823 orang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini wujud apresiasi Pemkab atas dedikasi dan kerja keras mereka,” kata Dwi di Batang, Kamis (23/10/2025).

Dwi berharap kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak atau honorer. Ia juga berpesan agar para non-ASN yang nantinya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap menjaga semangat dan kinerja.

“Kami berharap jangan sampai setelah menjadi PPPK Paruh Waktu justru kinerjanya menurun. Kami minta mereka tetap disiplin dan berkomitmen menjalankan tugas,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, penghasilan yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari gaji saat mereka masih berstatus non-ASN atau honorer.

“Pembayaran gaji minimal sama dengan saat menjadi pegawai tidak tetap. Besarannya tergantung unit kerja masing-masing,” jelasnya.

Selain gaji pokok, para PPPK Paruh Waktu juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan.

Adapun empat jenis tunjangan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Batang, yaitu:

  1. Tunjangan pekerjaan

  2. Tunjangan Hari Raya (THR)

  3. Tunjangan transportasi

  4. Tunjangan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku di setiap instansi.

Dwi menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Batang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendorong kinerja pelayanan publik yang lebih optimal.(*)

Reporter: Ifan Ar Uzan
Back to top