Ketua Ormas Ditangkap Polda Riau Usai Diduga Memeras Perusahaan Rp 5 Miliar

Penulis: Antoro  •  Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:57:36 WIB
Sosok Jekson Sihombing, ketua ormas di Riau, yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit. (dok. Humas Polda Riau)

Pekanbaru, MON -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap Jekson Sihombing alias JS karena diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap sebuah perusahaan. Penangkapan dilakukan Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau sesaat setelah JS menerima uang ratusan juta dari pelapor.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, mengatakan kasus ini dilaporkan pelapor berinisial R melalui nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU pada 14 Oktober 2025. Pada hari yang sama, Tim RAGA dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Riau menangkap JS saat bertransaksi di sebuah kafe di hotel kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Sunhot menjelaskan, pelapor merasa dirugikan oleh tuduhan yang disebarkan JS melalui 24 media online, antara lain terkait dugaan korupsi dan pencemaran lingkungan yang menimpa perusahaan tersebut. Upaya perusahaan untuk meminta hak jawab dari media dan sumber berita tidak digubris.

“Pelapor akhirnya menghubungi JS melalui komunikasi resmi. Namun, JS justru memeras dengan meminta uang Rp 5 miliar agar isu tersebut tidak terus disebarkan,” kata Sunhot. Negosiasi berlangsung hingga jumlah yang diminta turun menjadi Rp 1 miliar.

Pada 14 Oktober, R dan JS bersepakat bertemu di sebuah kafe di hotel kawasan Rumbai. Saat penyerahan uang Rp 150 juta berlangsung, JS langsung diamankan Tim RAGA Polda Riau.

Tanggapan Kemendagri

Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Budi Arwan, menegaskan pemerintah akan menindak tegas ormas yang terbukti melanggar hukum. “Jika terbukti melakukan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas akan dibubarkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” ujar Budi.

Kemendagri bersama Kemenkumham kini mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir). Budi menekankan, kebebasan berserikat dan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi.(*)

Reporter: Antoro
Back to top