Menggali Parit Tanpa Peta: Sengkarut Proyek Swakelola Rp300 Juta PUPR Rokan Hilir

Penulis: Abdul Arif Rusni  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:39:00 WIB
Proyek fisik normalisasi parit baru dan gorong-gorong yang mendadak dikerjakan di kawasan tersebut dituding menabrak berbagai aturan baku pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BAGANSIAPIAPI — Aroma dugaan malpraktik anggaran menyeruak dari kawasan Batu Enam, Kabupaten Rokan Hilir. Proyek fisik normalisasi parit baru dan gorong-gorong yang mendadak dikerjakan di kawasan tersebut dituding menabrak berbagai aturan baku pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Alih-alih menjadi solusi banjir bagi kantor pemerintahan dan area rencana Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT), proyek ini justru mempertontonkan bagaimana uang rakyat dikelola secara serampangan.

Investigasi lapangan dan pengakuan blak-blakan dari pejabat berwenang membuka tabir bahwa proyek ratusan juta ini berjalan tanpa kompas: tanpa gambar teknis, tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) baku, dan dieksekusi terburu-buru demi menghindari teguran.

Sengkarut ini terkonfirmasi langsung dari ruang kerja Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Gotri Jayadi. Dalam wawancara tatap muka, Gotri secara mengejutkan mengakui bahwa proyek normalisasi ini tidak didasari oleh perencanaan matang, melainkan karena dinas merasa "dikejar-kejar" oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir.

"Jadi pada waktu itu kami ditanya teruslah sama orang BPKAD, 'bilo kojo, bilo kojo pak, bilo kojo?' (kapan kerja, kapan kerja pak). Akhirnya karena kami terus ditanya-tanya, kami action lah," ujar Gotri dengan nada gampang.

Dinas PUPR berdalih, pengerjaan di ujung perumahan tersebut dipaksakan sebagai langkah awal menyiapkan lahan untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) atas arahan langsung dari Bupati. Namun, ambisi tanpa rencana itu langsung membentur dinding realita.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekecil apa pun anggaran yang digunakan termasuk metode swakelola wajib memiliki dokumen perencanaan yang jelas. Dokumen tersebut meliputi Gambar Rencana Kerja (Bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan batas ukur volume pekerjaan dan akuntabilitas keuangan.

Namun, Dinas PUPR Rohil justru menerapkan standar ganda yang terkesan menyepelekan hukum. Gotri menegaskan bahwa kegiatan swakelola tipe satu ini dirancang langsung di lapangan tanpa skema buku kegiatan resmi.

"Kegiatan swakelola kami ini tak pakai gambar model pekerjaan. Kami tak skema buku kegiatan swakelola, langsung dirancang di lapangan, menghitungnya di lapangan juga, tidak ada pakai RAB segala macam," kata Gotri.

Menurut pengakuannya, uang negara dikeluarkan hanya berdasarkan hitungan operasional mentah di lapangan, seperti konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), upah atau gaji operator alat berat (beko), serta biaya operasional jaga malam.

Praktik ini dinilai sangat rawan menjadi celah manipulasi (fraud), mengingat tidak adanya indikator volume meter kubikase tanah yang digali secara legal untuk dicocokkan dengan uang yang keluar dari kas daerah.

Ketidakjelasan proyek ini makin terlihat dari bagaimana Dinas PUPR memandang kepastian hukum sebuah paket proyek. Gotri menyebutkan, dua titik pekerjaan di Batu Enam yakni Parit Baru di belakang perumahan kejaksaan sampai Dispora dan Parit Atmo bisa digabung atau dipisah menjadi satu atau dua paket kegiatan kapan saja mereka mau. Alasannya simpel: dinas memiliki alat berat sendiri, operator sendiri, dan dana sendiri.

Ketidakpastian ini merembet pada nilai nominal proyek. Awalnya, anggaran diproyeksikan berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta. Namun, karena pengerjaan dilakukan saat musim hujan tanpa perhitungan hidrologi, air parit meluap. Akibatnya, alat berat dipindahkan ke sebelah kantor Pariwisata menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Gotri sendiri mengakui perpindahan lokasi ini otomatis mengacaukan estimasi biaya awal. "Ternyata kami pindah kemari, sementara ini sudah dikasih papan plang harga... Ternyata ini kami gali, tentu berlebih lagi dananya. Inilah tak mungkin 300 juta, sudah 300 juta lebih," cetusnya.

Logika bongkar pasang anggaran di tengah jalan ini mengonfirmasi bahwa asas transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan APBD Rohil tahun 2026 telah diabaikan.

Sikap plin-plan dan pengakuan terbuka dari pejabat PUPR ini memicu gelombang protes terselubung di tengah masyarakat. Penggunaan uang rakyat tidak boleh diperlakukan seperti pengeluaran rumah tangga yang serba takaran perkiraan. Setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan asas manfaatnya secara hukum pidana korupsi.

Kini, bola panas bergulir ke ranah hukum. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir dan Unit Tipikor Polres Rokan Hilir, untuk segera turun ke lapangan.

Pemeriksaan forensik terhadap penggunaan BBM operasional alat berat, audit investigatif terhadap keabsahan dokumen pengeluaran, serta pencocokan volume fisik parit yang digali dengan klaim biaya operasional menjadi harga mati untuk membuktikan apakah proyek "kepepet" ini murni kelalaian administrasi ataukah sebuah kesengajaan untuk menggerogoti sisa anggaran daerah.

Pengakuan terbuka mengenai proyek fisik swakelola yang berjalan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) baku, tanpa Gambar Kerja (Bestek), serta fleksibilitas pemindahan lokasi proyek di lapangan bukan sekadar masalah kelalaian administrasi. Secara yuridis, praktik ini berpotensi kuat menabrak pagar-pagar hukum yang diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta undang-undang antirasuah.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021), metode Swakelola Tipe I (dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran) tetap wajib tunduk pada siklus perencanaan baku.

• Pasal 18 (Perencanaan Pengadaan): Regulasi ini menegaskan bahwa perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi penyusunan spesifikasi teknis/Kak (Kerangka Acuan Kerja) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mengabaikan RAB dan hanya menghitung pengeluaran berdasarkan "nota operasional mentah" di lapangan adalah bentuk pelanggaran prosedural berat.

• Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola: Aturan turunan ini mewajibkan adanya dokumen persiapan swakelola yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang mencakup jadwal pelaksanaan, rincian biaya (RAB), serta gambar rencana kerja untuk pekerjaan fisik. Tanpa dokumen ini, proyek tersebut kehilangan legalitas formasinya sebagai kegiatan pengadaan negara.

Secara logis, tanpa adanya spesifikasi volume (misal: berapa meter kubik tanah yang wajib digali) dan tanpa target hasil yang terukur, negara tidak memiliki parameter untuk menilai apakah asas pengadaan seperti efektif, efisien, dan akuntabel (Pasal 4 Perpres PBJ) telah terpenuhi atau justru dilanggar.

Metode pelaksanaan proyek yang serampangan ini menciptakan celah lebar bagi munculnya kerugian keuangan negara. Dalam konteks Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), ada dua pasal utama yang berpotensi membayangi pejabat Dinas PUPR Rohil:

1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (Perbuatan Melawan Hukum):
Menjalankan proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah tanpa mematuhi hukum acara pengadaan (Perpres PBJ) secara formal dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa realisasi belanja BBM, upah operator, dan biaya jaga malam yang diklaim ternyata melebihi volume riil pekerjaan di lapangan (mark-up operasional), maka unsur "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi" yang merugikan keuangan negara dapat terpenuhi.

2. Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang):
Pejabat publik yang memiliki kewenangan atas anggaran dilarang keras menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan spekulatif demi kepentingan taktis (seperti pengakuan "hanya untuk action agar tidak ditanya BPKAD"). Pemindahan lokasi proyek di tengah jalan secara sepihak dan penggabungan/pemisahan paket tanpa basis dokumen revisi anggaran yang sah dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang secara sadar yang membuka potensi kerugian negara.

Dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, meskipun Gotri Jayadi berdalih situasi di lapangan bersifat "dinamis karena faktor alam dan cuaca," dalih tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum dari ketiadaan dokumen perencanaan awal.

Aparat Penegak Hukum (APH) tinggal membuktikan aspek materiil-nya: Apakah uang Rp300 juta lebih yang keluar dari kas daerah benar-benar setara dengan volume parit yang digali? Ataukah ketidakadaan RAB dan Gambar Kerja ini sengaja dipelihara agar dinas memiliki diskresi tak terbatas untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan daerah? Jawabannya kini dinanti publik dari ketegasan Kejari dan Polres Rohil.

Reporter: Abdul Arif Rusni
Back to top