Kepala Dinas Disrumkim Kota Depok, Adnan Wahyudi Tegaskan Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Lahan

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 16:11:50 WIB
Disrumkim Kota Depok.

Depok, MON – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Adnan Wahyudi, menegaskan pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kota Depok.

Saat dimintai keterangan, Adnan menyampaikan bahwa dirinya belum menjabat ketika proses yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum tersebut berlangsung. Karena itu, ia mengaku tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara.

"Prosesnya sedang berjalan dan kami tidak bisa masuk ke dalam ranah tersebut. saat itu saya juga belum menjabat. yang kami ketahui, pemanggilan terhadap SYF baru dilakukan satu kali oleh KPK. Kami hanya bisa mengikuti perkembangan proses hukumnya dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum," ujar Adnan, Kamis (16/07/2026).

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GRS) Kota Depok, Anton Sujarwo, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Anton, penanganan perkara yang terbuka dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa aparat penegak hukum diduga main mata dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan proses yang transparan," kata Anton saat ditemui di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (15/07/2026).

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa Syafrizal (SYF) diduga memiliki peran dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembebasan lahan di Kota Depok. beberapa perkara yang menjadi sorotan publik di antaranya dugaan penggelembungan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan SMPN 35 di Kecamatan Cimanggis dan SMPN 36 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Cilodong.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berlangsung. belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tersebut, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top