JAKARTA – Sejumlah instansi pemerintah kini mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu ternyata juga berhak mendapatkan tunjangan, selain gaji pokok.
PPPK Paruh Waktu merupakan sistem kerja baru di lingkungan pemerintahan yang mengacu pada jam kerja terbatas. Konsep ini sebelumnya lebih umum digunakan di sektor swasta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, disebutkan bahwa setiap PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Namun, dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara spesifik mengenai hak tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.
Lalu, apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan tunjangan?
Pada dasarnya, pemberian tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Besaran maupun jenis tunjangan dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya, tergantung pada kemampuan keuangan daerah atau lembaga.
Beberapa instansi pusat maupun daerah mungkin memberikan tunjangan kinerja dalam jumlah tertentu, sementara instansi lain bisa saja tidak memberikannya sama sekali.
Dengan demikian, tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional, melainkan bergantung pada kebijakan dan kondisi anggaran di instansi tempat mereka bekerja. (*)