JATIM, MON – Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno, meminta agar para pelaku yang mengeroyoknya menggunakan senjata tajam tidak diproses hukum.
Diketahui sebelumnya, Sampurno menjadi korban pembacokan oleh sekelompok orang pada Rabu (15/4/2026). Akibatnya, ia mengalami luka di bagian kepala dan bahu kanan.
Polres Lumajang telah mengamankan 10 orang terduga pelaku, yakni GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ, yang seluruhnya merupakan warga Lumajang. Sejauh ini, kesepuluh terduga pelaku masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Minta Pelaku Tak Diproses Hukum, Cukup Minta Maaf
Terkait para terduga pelaku, Sampurno mengaku telah menerima penganiayaan yang dialaminya dan tidak memiliki dendam kepada siapa pun.
Menurutnya, para pelaku cukup bertemu dengannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Cukup orang-orang itu (pelaku) meminta maaf kepada guru-guru saya dan keluarga saya,” kata Sampurno di Lumajang, Jumat (17/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia juga meminta agar para pelaku tidak ditahan.
“Jangan sampai ditahan, jangan sampai dipukul, apalagi dimintai uang. Cukup pertemukan saya, kita bersalawat bersama,” ujarnya.
Sampurno menyampaikan permohonannya agar polisi tidak memproses hukum para pelaku karena mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
“Kasihan anak-anaknya. Cukup kita khotmil Quran bersama di Pendopo Bupati. Selagi umur saya masih ada, saya ingin mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Polisi Buka Ruang Restorative Justice
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya membuka peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Memang terkonfirmasi korban ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Jumat (17/4/2026).
“Kami membuka pintu untuk upaya penyelesaian hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada,” tambahnya.
Meski demikian, Alex menegaskan bahwa polisi tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap 10 terduga pelaku.
“Saat ini tahapan prosedural pemeriksaan tetap kita lakukan sesuai dengan pasal yang kita duga, yakni Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Status Pelaku Masih Saksi
Alex mengonfirmasi bahwa 10 orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa di Satreskrim Polres Lumajang.
“Saat ini semua terduga pelaku yang kami amankan statusnya masih terperiksa atau saksi,” imbuhnya.
Berdasarkan rekaman CCTV di rumah Sampurno, terdapat 12 orang yang datang saat kejadian. Namun, dua orang di antaranya tidak terlibat aktif dan tidak mengetahui tujuan kedatangan, sehingga hanya 10 orang yang diamankan.
“Dari 10 orang yang diamankan, ada yang ditangkap di rumahnya dan ada juga yang menyerahkan diri,” ujar Alex.
Dari jumlah tersebut, hanya lima hingga enam orang yang diduga aktif melakukan pengeroyokan.
“Selebihnya hanya bergerak-gerak tanpa melakukan penganiayaan, tetapi hal ini masih kami dalami,” tegasnya.
Sosok “Dani” Beri Keterangan
Sosok “Dani” yang sempat disebut oleh Sampurno akhirnya mendatangi Mapolres Lumajang pada Jumat (17/4/2026) untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Alex, Dani tidak terlibat dalam kejadian tersebut karena tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
“DN tidak berada di lokasi, tidak menyuruh melakukan penganiayaan, dan lain-lain,” tegasnya.
Saat ini, Dani masih diperiksa sebagai saksi. Secara keseluruhan, polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban dan para terduga pelaku.
Motif Pembacokan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembacokan dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Peristiwa bermula saat terduga pelaku berinisial FA dan BK melihat Sampurno berbicara dengan nada tinggi kepada Dani dalam sebuah acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa (14/4/2026).
“Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari Pak Kades,” ujar Alex.
Keesokan harinya, FA dan BK bersama sejumlah orang mendatangi rumah Sampurno untuk mengonfirmasi kejadian tersebut. Namun, percakapan yang terjadi justru memicu emosi hingga berujung pengeroyokan.
“Yang awalnya hanya mengonfirmasi, akhirnya timbul kekesalan baru dan berujung pengeroyokan,” pungkasnya.(*)