PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Mendagri Terbitkan SE Pengangkatan CPNS

Penulis: Ifan Ar Uzan  •  Senin, 13 April 2026 | 17:39:00 WIB
PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Mendagri Terbitkan SE Pengangkatan CPNS, Foto: net

JAKARTA, MON – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikejutkan dengan beredarnya surat berlabel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di media sosial.

Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 tersebut ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit pemerintah.

Dalam surat itu, para pimpinan rumah sakit diminta mengajukan daftar nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, mempertanyakan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai belum mengambil langkah serupa.

“Kenapa Kemendagri tidak mengeluarkan surat edaran yang sama untuk menginstruksikan gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia agar mengusulkan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?” ujar Fadlun kepada JPNN, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, kedudukan Satpol PP sudah jelas dalam undang-undang yang mengamanatkan bahwa personelnya seharusnya berstatus PNS.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika amanat undang-undang tersebut dijalankan, kata dia, tidak akan terjadi polemik seperti saat ini.

Namun, faktanya, banyak personel Satpol PP justru dialihkan menjadi PPPK yang berstatus pegawai kontrak dan dinilai tidak memiliki kepastian masa depan.

“Mereka bisa sewaktu-waktu diberhentikan oleh kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, tidak ada jenjang karier dan dana pensiun juga tidak tersedia,” jelasnya.

Fadlun juga menyoroti kebijakan Kemenkes yang dinilai membuka peluang pengangkatan CPNS bagi tenaga non-ASN, bahkan yang masa kerjanya baru enam bulan.

“Kalau ini benar terjadi, akan timbul gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP. Padahal, Satpol PP juga termasuk pelayanan dasar, bukan hanya pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, FKBPPPN masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan jika kebijakan dalam surat edaran Kemenkes tersebut benar-benar diterapkan.

Fadlun menilai kebijakan itu berpotensi memicu kecemburuan sosial di kalangan tenaga non-ASN di sektor lain.

“Ketika Satpol PP meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, kami justru diarahkan menjadi PPPK. Sementara tenaga kesehatan dengan mudah diusulkan menjadi CPNS,” kritiknya.

Ia pun mengimbau pemerintah agar tidak menimbulkan konflik sosial akibat kebijakan yang dinilai tidak merata.

Oleh karena itu, Fadlun mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengambil kebijakan yang sama seperti Kementerian Kesehatan, mengingat sudah ada regulasi yang mengatur status kepegawaian Satpol PP.

“Pak Mendagri harus mengambil kebijakan yang adil, apalagi regulasi sudah jelas bahwa Satpol PP seharusnya berstatus PNS,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ifan Ar Uzan
Back to top