Gudang Diduga Berdiri di Atas Saluran Air di Sawangan Tuai Sorotan

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Jumat, 10 April 2026 | 11:21:09 WIB
Bangunan gudang sembako di Sawangan yang diduga berdiri di atas saluran air.

Depok, MON – Masyarakat menilai Pemerintah Kota Depok tutup mata adanya pelanggaran pembangunan gudang Bhakti Karya (BK) yang berdiri di atas saluran air di wilayah sawangan kota Depok, yang menjadi polemik dan memantik kemarahan publik. Hal tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang sekaligus mengancam keselamatan lingkungan.

Bangunan pusat grosir sembako yang berlokasi di  jalan Abdul Wahab tersebut diduga berdiri di atas saluran air yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum). Ironisnya, keberadaan bangunan tersebut sampai saat ini masih beroperasi meski warga sudah melaporkannya kepada Pemerintah Kota Depok.

Pemilik usaha, H. Syafe’i, berdalih bahwa saluran air tersebut bukan sungai aktif, melainkan bekas aliran irigasi pertanian yang kini telah “mati” seiring perubahan kawasan menjadi permukiman. Ia bahkan menyebut tidak ada lagi aliran air, termasuk saat musim hujan.

Namun, dalih tersebut justru memicu kritik tajam. dalam perspektif hukum dan tata ruang, status suatu badan air tidak serta-merta hilang hanya karena tidak lagi dialiri air. saluran irigasi, drainase, maupun sungai tetap memiliki fungsi ekologis dan hidrologis yang dilindungi regulasi.

Pemerintah Kota Depok melalui DPMPTSP menegaskan bahwa pembangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan dan tidak memiliki dasar perizinan. pernyataan ini secara tidak langsung memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan yang selama ini dibiarkan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana pengawasan pemerintah ketika bangunan permanen bisa berdiri di atas fasilitas umum?

Pengamat lingkungan Yons Achmad menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keseimbangan lingkungan. Ia menegaskan bahwa pembangunan di atas aliran air aktif ataupun tidak berpotensi memicu bencana, terutama banjir.

Menurutnya, klaim “kali mati” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengalihfungsikan saluran air menjadi bangunan komersial. justru sebaliknya, pemerintah seharusnya melakukan normalisasi untuk mengembalikan fungsi aliran tersebut sebagai bagian dari sistem drainase kota. Kamis (09/04/2026).

Desakan pun menguat agar Pemkot Depok tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. ketegasan dianggap penting untuk mencegah preseden buruk, di mana pelanggaran tata ruang dibiarkan dengan alasan ekonomi atau kemanusiaan.

Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya. banjir, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya fungsi resapan air adalah risiko nyata yang mengintai.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.

Sebab, ketika aturan bisa dinegosiasikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kota melainkan keselamatan warga itu sendiri.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top