WALHI Jatim Desak Pemkab Pasuruan Hentikan Proyek Real Estate di Hutan Lindung Tretes

Penulis: Firnas Muttaqin  •  Selasa, 31 Maret 2026 | 17:11:00 WIB
Indra Pradipta Direktur Eksekutif WALHI Jatim

PASURUAN, MON – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap aksi penolakan warga Tretes atas rencana pembangunan proyek real estate dan wisata terpadu di kawasan hutan lindung Tretes. WALHI menilai proyek tersebut lebih banyak mendatangkan kerugian ekologis daripada manfaat bagi masyarakat setempat.

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Indra Pradipta, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan warga pada Ahad kemarin (29/3/2026) merupakan bentuk ekspresi nyata bahwa masyarakat tidak membutuhkan pembangunan tersebut. Menurutnya, warga yang turun ke jalan adalah pejuang lingkungan yang haknya dilindungi oleh konstitusi.

"Apa yang dilakukan hari kemarin menunjukkan bahwa warga adalah pejuang lingkungan hidup. Aktivitas mereka dilindungi oleh Undang-Undang PPLH Pasal 66, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujar Indra di Tretes.

Ancaman Bencana dan Hilangnya Sumber Air

Indra menyoroti risiko besar jika kawasan hutan tersebut dialihfungsikan. Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan merupakan catchment area (daerah resapan air) dengan kemiringan lereng mencapai lebih dari 40 derajat. 

"Kawasan ini adalah sabuk hutan terakhir. Jika hutan hilang, maka sumber mata air akan mati dan kerentanan ruang terhadap bencana akan meningkat tajam. Potensi banjir bandang dan tanah longsor mengintai keselamatan warga Tretes," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan ini diduga hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya alam dan habitat satwa akan terganggu.

Desakan kepada Pemerintah dan Pansus DPRD

Atas dasar tersebut, WALHI Jatim mendesak instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Perhutani, hingga Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk mengambil sikap tegas.

"Kami meminta Pemkab dan Pansus DPRD Pasuruan untuk segera menghentikan segala proses perizinan. Jangan lanjutkan pembangunan yang mempertaruhkan keselamatan dan kesejahteraan warga demi kepentingan komersial," pungkas Indra.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berkomitmen untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan di wilayah Pasuruan. (*)

Reporter: Firnas Muttaqin
Back to top