Depok,MON – Praktik parkir liar di area Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Depok menuai sorotan. Sejumlah kendaraan milik warga yang memiliki keperluan di lingkungan Pemerintah Kota Depok tampak diparkir di lokasi yang tidak semestinya, alih-alih menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan.
Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (31/03/2026). Ia menyebut kondisi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah kerap terjadi, terutama saat aktivitas perkantoran di Pemkot Depok sedang tinggi.
“Banyak pemilik mobil yang parkir sembarangan di sekitar Gedung Dekranasda, padahal mereka datang untuk urusan perizinan atau bertemu kepala dinas di kantor Pemkot Depok,” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Depok sejatinya telah menyediakan kantong-kantong parkir resmi yang dikelola secara berbayar oleh pihak ketiga. Skema tersebut seharusnya menjadi salah satu sumber pemasukan daerah melalui retribusi parkir yang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, dengan maraknya parkir liar, potensi pemasukan tersebut diduga tidak optimal.
“Harusnya kendaraan parkir di tempat resmi yang sudah disiapkan. Retribusinya jelas masuk ke kas daerah atau APBD Kota Depok. kalau seperti ini, banyak uang yang menguap,” tegasnya dengan nada kesal.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, yang dinilai membuka celah bagi praktik parkir liar terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Padahal, keberadaan kantong parkir resmi sudah dirancang untuk menata ketertiban sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga potensi kebocoran PAD yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan Kota Depok hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen Pemkot Depok dalam menegakkan aturan serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Pengawasan yang lemah dan minimnya penindakan dikhawatirkan akan terus memelihara praktik parkir liar yang merugikan keuangan daerah.(Hanny)