Andi Tatang Supriyadi, Desak (KPK) Usut Tuntas Perkara Sengketa Tanah BPN Depok

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:26:30 WIB
Pengacara Depok Andi Tatang Supriyadi mendesak KPK mengusut tuntas kasus sengketa tanah di Kota Depok.

Depok, MON – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret seorang hakim terkait sengketa lahan di kawasan Tapos, Kota Depok, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pengacara Depok, Andi Tatang Supriyadi, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh sejak awal sengketa terjadi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik tidak hanya akan fokus pada dugaan suap dalam proses eksekusi sengketa lahan, tetapi juga menelusuri perjalanan perkara tersebut sejak awal.

“Tentu selain kita fokus terkait suap pada saat eksekusi sengketa, kita juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung,” ujar Budi, Rabu (04/03/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mendalami berbagai tahapan dalam perkara tersebut, mulai dari proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga tahapan persidangan di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Menanggapi hal tersebut, Andi Tatang menilai langkah KPK untuk menelusuri perkara dari hulu hingga hilir merupakan keputusan yang tepat guna mengungkap akar persoalan dalam sengketa lahan tersebut.

Pendiri Yayasan LBH Kami Ada itu menegaskan, pemeriksaan secara menyeluruh juga penting sebagai momentum untuk membenahi tata kelola pertanahan di Kota Depok agar lebih transparan dan akuntabel.

“Memang sudah semestinya KPK memeriksa semuanya dari hulu sampai hilir. Dengan begitu ke depan BPN Depok bisa menjadi lebih baik setelah oknum-oknum yang terlibat dibersihkan,” kata Andi Tatang, Jumat (06/03/2026).

Ia juga berharap penyelidikan tidak berhenti hanya pada kasus di wilayah Tapos, melainkan diperluas ke seluruh wilayah Kota Depok yang berpotensi memiliki persoalan serupa terkait sengketa tanah.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak lagi harus berhadapan dengan praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah hukum dalam konflik pertanahan.

“Bukan hanya wilayah Tapos saja, tetapi seluruh wilayah Kota Depok juga perlu diperiksa terkait persoalan pertanahan agar masyarakat tidak lagi berhadapan dengan oknum-oknum mafia tanah,” tegasnya.

Andi menambahkan, pengusutan yang menyeluruh diharapkan menjadi titik balik bagi pembenahan sistem pertanahan di Kota Depok sehingga praktik-praktik penyimpangan tidak kembali terulang di masa mendatang.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top