Qonita Lutfiyah Tegaskan DPRD Bukan Eksekutor Pembangunan Daerah

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Rabu, 04 Maret 2026 | 15:35:32 WIB
Qonita Lutfiyah saat menggelar Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A bersama warga Bojongsari.

Depok, MON – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Dr. Hj. Qonita Lutfiyah, SE, MM, menegaskan bahwa DPRD bukanlah lembaga eksekutor dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Tugas dan Wewenang Komisi A Tahun Sidang 2026 bersama warga di RT 002 RW 004, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif itu dihadiri Ketua PAC Bojongsari, tokoh masyarakat, para ketua RT dan RW, serta berbagai elemen warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam paparannya, Qonita memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD, sekaligus menjelaskan mekanisme penyaluran serta realisasi aspirasi warga. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tetap meluangkan waktu untuk hadir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu semua yang sudah hadir. Di tengah kesibukan masih bisa meluangkan waktu untuk kita bersilaturahmi sekaligus mengikuti kegiatan sosialisasi komisi ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi komisi merupakan agenda resmi anggota DPRD yang difasilitasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). selain itu, Anggota Dewan juga memiliki agenda reses yang menjadi sarana khusus untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, kedua agenda tersebut memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi. Reses menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan pembangunan maupun berbagai persoalan di wilayahnya. Sementara sosialisasi komisi bertujuan memberikan pemahaman mengenai peran dan kewenangan DPRD.

“Dari reses, kami menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah Kota Depok agar dibahas dan dicarikan solusi terbaik,” jelasnya.

Qonita juga menyinggung pertanyaan yang kerap muncul terkait aspirasi yang belum terealisasi. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan, namun bukan sebagai pelaksana program.

“Perlu dipahami bahwa DPRD itu bukan eksekutor. Ketika ada program pembangunan, DPRD menganggarkan melalui APBD. Tetapi yang melaksanakan program tersebut adalah pihak eksekutif,” tegasnya.

Dalam sistem pemerintahan daerah, unsur eksekutif dipimpin wali kota bersama perangkat daerah seperti dinas, kecamatan, hingga kelurahan yang menjalankan program pembangunan. Karena itu, meskipun aspirasi telah diperjuangkan dalam pembahasan anggaran, realisasinya tetap bergantung pada pelaksanaan di perangkat daerah.

Selain fungsi penganggaran, DPRD juga menjalankan fungsi legislasi dengan menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum kebijakan daerah, serta fungsi pengawasan terhadap jalannya kebijakan dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Qonita berharap masyarakat semakin memahami peran DPRD sehingga terjalin sinergi yang baik antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang optimal di Kota Depok.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top