Depok, MON – Warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, mengaku kecewa dan geram terhadap pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Pasalnya, pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan usaha yang diajukan sejak 14 Oktober 2025 hingga kini dinilai berlarut-larut dan memunculkan dugaan adanya biaya di luar ketentuan resmi.
Pemohon mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat rekomendasi pembayaran dari BPN Kota Depok untuk segera melakukan pembayaran melalui ATM Bank menggunakan kode SIMPONI, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Setor sebelum 21 Oktober 2025. Kewajiban tersebut telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun yang mengejutkan, pemohon mengaku kembali diminta menyiapkan sejumlah biaya tambahan yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi maupun PNBP. Biaya tersebut disebut-sebut untuk keperluan transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas yang akan melakukan pengecekan dan survei ke lokasi.
“Nominalnya tidak disebutkan secara resmi, tetapi diwajibkan untuk dibayarkan oleh pemohon. Ini sangat membingungkan dan memberatkan,” ujar salah satu warga Tanah Baru yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai permintaan tersebut janggal dan berpotensi melanggar aturan, mengingat seluruh biaya pengurusan administrasi pertanahan semestinya mengacu pada ketentuan PNBP yang transparan dan memiliki dasar hukum jelas.
Ketika dikonfirmasi terkait lamanya proses pelayanan dan adanya dugaan biaya tambahan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya Silalahi, justru meminta awak media untuk menghubungi Kepala Tata Usaha (KTU) BPN, Desi.
Namun, saat dihubungi, Desi hanya memberikan jawaban singkat bahwa pihaknya akan meminta “Pak Abi” yang menangani berkas pemohon untuk menghubungi kembali. Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Kantor BPN Kota Depok, KTU BPN Desi, maupun pihak yang disebut menangani permohonan tersebut belum memberikan penjelasan resmi.
Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin memperkuat kekecewaan warga. Mereka menuntut transparansi dan kepastian hukum atas pelayanan publik yang seharusnya profesional, cepat, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Warga Tanah Baru berharap adanya perhatian serius dari instansi terkait serta aparat pengawas internal maupun eksternal untuk menelusuri dugaan praktik yang mencederai prinsip pelayanan publik bersih dan berintegritas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh kepastian usaha dan pemanfaatan ruang yang sah secara hukum. Jika benar terdapat pungutan di luar PNBP, maka hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran yang harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Hanny)