Layanan PNS hingga PPPK Bakal Serba AI, Dijamin Bebas Korupsi

Penulis: Ifan Ar Uzan  •  Rabu, 18 Februari 2026 | 21:04:22 WIB
Foto: Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arid Fakrullah (Tangkapan Layar via Youtube Ditjen Dukcapil KDN)

JAKARTA, MON – Pemerintah tengah mengembangkan Super Apps ASN Digital untuk mengintegrasikan layanan kepegawaian berbasis digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menjelaskan bahwa ASN Digital akan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat layanan birokrasi.

Sebagai contoh, Zudan menyebutkan bahwa BKN saat ini memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses permohonan layanan.

“Jadi dia kirim ASN-nya, langsung diklik, saat itu kita sudah memberi notifikasi disetujui atau ditolak. Karena kita sudah menggunakan algoritma, menggunakan artificial intelligence untuk menganalisis apa yang dimintakan itu,” ujarnya dalam program Profit, CNBC Indonesia, dikutip Rabu (18/2/2026).

Zudan menuturkan ASN Digital telah memasuki tahap pengembangan ke-3, yakni menggabungkan layanan dan sistem dari 643 instansi di seluruh Indonesia. Selain itu, standar data dalam ASN Digital juga diseragamkan agar pelayanan seluruh instansi memiliki kualitas yang setara.

Menurutnya, ASN Digital akan mempermudah tugas dan layanan kepegawaian sehingga ASN dapat bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) dan kapan saja. Sistem ini diharapkan menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus mendorong layanan publik yang lebih cepat serta meminimalkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Zudan juga menjelaskan bahwa digitalisasi birokrasi akan diarahkan agar masyarakat tidak perlu mengurus dokumen berulang kali. Ia mencontohkan praktik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat menerbitkan beberapa dokumen sekaligus dalam satu kali pengajuan.

Misalnya, saat mengurus akta kematian pasangan, sistem dapat langsung memperbarui status pada KTP pasangan yang masih hidup serta menerbitkan kartu keluarga baru.

Begitu pula dalam pengurusan akta perkawinan, pembaruan KTP suami-istri hingga penerbitan kartu keluarga baru dapat diproses secara otomatis.

“Minta satu, terbit lima. Mintanya akta perkawinan, terbit KTP suami status menikah, KTP istri status menikah, keluar kartu keluarga baru, keluar kartu keluarga untuk ayahnya, keluar untuk mertuanya. Nah, itulah esensi reformasi birokrasi, digitalisasi yang memperbaiki layanan publik,” ujarnya.

Reporter: Ifan Ar Uzan
Back to top