BOGOR, MON -- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Jami' Al-Mukhlishin, Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea, secara resmi mengajukan usulan pembentukan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah di lingkungan masyarakat setempat, Sabtu (31/1/2026). Melalui surat resmi bernomor 001/UPZ/Al-Mukhlishin/1/2026 tertanggal 29 Januari 2026, pihak DKM mengusulkan jajaran pengurus baru untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Upaya ini merujuk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan bagi BAZNAS tingkat Kabupaten untuk membentuk UPZ di tingkat masjid maupun musala. Ketua DKM Masjid Jami' Al-Mukhlishin, Dede Laily Sofyan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembentukan UPZ ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan setiap aktivitas pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan syariat dan regulasi yang berlaku. "Kami berharap dengan terbentuknya UPZ resmi di bawah naungan BAZNAS, potensi zakat di Kp. Pabuaran Kulon dapat terhimpun dan disalurkan secara lebih profesional serta tepat sasaran kepada yang berhak," ungkapnya. Dalam susunan pengurus yang diusulkan, H. Aneng Mulyana, S.Sos.I dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua UPZ Masjid Jami' Al-Mukhlishin. Posisi Sekretaris diisi oleh Sugeng Widodo, sementara posisi Bendahara dijabat oleh Asep Suryana. Jajaran kepengurusan ini juga diperkuat oleh Dewan Penasehat yang terdiri dari Ustadz Dede Laily Sofyan dan Ustadz H. Jujun Junaedi, serta sepuluh orang anggota dari tokoh masyarakat lainnya. Pihak DKM berharap usulan ini dapat segera diproses oleh BAZNAS Kabupaten Bogor agar pengumpulan zakat di wilayah Desa Cibanteng dapat langsung beroperasi secara legal dan terorganisir.(*)