8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Penulis: A.A Yuli  •  Jumat, 07 November 2025 | 16:28:45 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri didampingi Kabid Humas Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Wido

JAKARTA, MON -- Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan panjang dan melibatkan sejumlah ahli.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan keputusan ini diambil usai penyidik melakukan asesmen bersama para ahli serta menggelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

“Hasil penyidikan kami tetapkan delapan tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Asep menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal. “Ahli yang dilibatkan antara lain dari bidang ITE, komunikasi sosial, hingga ahli bahasa,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sebelum gelar perkara, tim penyidik melakukan asesmen bersama sejumlah ahli.

“Assessment dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” ungkap Budi.

Menurut Budi, gelar perkara merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang juga menghadirkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” tambahnya.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor, serta meminta keterangan dari 19 ahli. “Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses,” jelasnya.

Dengan penetapan tersangka ini, sejumlah nama yang sebelumnya ramai dilaporkan, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), akan menghadapi konsekuensi hukum atas tudingan ijazah palsu yang sempat mereka lontarkan terhadap Presiden Jokowi.(*)

Reporter: A.A Yuli
Back to top