Dugaan Ketidaksesuaian Kuorum Mewarnai Rapat Paripurna KUA-PPAS DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Penulis: Abdul Arif Rusni  •  Selasa, 22 September 2026 | 14:15:00 WIB
Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang 3 Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Rohil yang berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Senin (21/9/2026) malam, menjadi perhatian serius publik.

BAGANSIAPIAPI – Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang 3 Tahun Sidang 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Senin (21/9/2026) malam, menjadi perhatian serius publik. Rapat dengan agenda penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 tersebut diduga diwarnai oleh ketidaksesuaian pemenuhan syarat kuorum kehadiran anggota legislatif.

Suasana di dalam ruang sidang sempat tertuju pada salah seorang anggota dewan. Anggota legislatif tersebut memberikan isyarat mengacungkan dua jari kepada pimpinan rapat, yang secara visual mengindikasikan bahwa jumlah kehadiran fisik anggota dewan saat itu baru mencapai angka 21 orang. Angka tersebut secara hukum masih kurang dua orang untuk mencapai batas minimum keabsahan pembukaan rapat.

Berdasarkan pemantauan langsung serta verifikasi fisik di lokasi sebelum rapat dimulai, jumlah anggota dan pimpinan DPRD yang hadir di dalam ruangan tercatat sebanyak 21 orang. Berdasarkan regulasi dan tata tertib yang berlaku, ambang batas minimum untuk mencapai kuorum sah dalam rapat paripurna adalah sebanyak 23 anggota dewan.

Terdapat indikasi bahwa angka minimal 23 orang tersebut baru tercapai dalam daftar hadir apabila memasukkan unsur eksekutif, yaitu Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), ke dalam rekapitulasi kehadiran. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta aturan internal dewan, penentuan kuorum paripurna wajib dihitung secara murni dari jumlah kehadiran fisik anggota legislatif, bukan akumulasi gabungan dengan jajaran eksekutif.

Menanggapi berkembangnya polemik tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Imam Suroso, memberikan klarifikasi di lokasi acara guna meluruskan jalannya prosedur rapat. Pihaknya menyatakan bahwa pelaksanaan rapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Anggota dewan yang telah berada di lingkungan gedung saat rapat berlangsung sebenarnya berjumlah 22 orang," jelas Imam.

Ia menambahkan bahwa terdapat satu anggota dewan lainnya yang dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju gedung sidang. Dengan pertimbangan tersebut, pihak pimpinan menilai total komitmen kehadiran telah memenuhi batas minimum 23 orang, sehingga agenda paripurna dapat tetap dilanjutkan.

Agenda penyerahan Rancangan KUA-PPAS TA 2027 oleh Bupati Rokan Hilir merupakan tahapan krusial dan vital dalam seluruh rangkaian siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir.

Mengingat pentingnya dokumen kebijakan anggaran yang dibahas, kepastian validitas serta transparansi dalam pemenuhan kuorum murni menjadi perhatian utama masyarakat. Penegakan prosedur yang akuntabel mutlak diperlukan guna menjamin keabsahan hukum seluruh produk kebijakan yang dihasilkan, sekaligus mengantisipasi potensi cacat prosedur dalam proses pembahasan anggaran daerah di masa mendatang.

Reporter: Abdul Arif Rusni
Back to top