Disnaker Rohil Tegaskan PT Mitra SPRH Wajib Bayar Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Penulis: Abdul Arif Rusni  •  Senin, 21 September 2026 | 21:47:27 WIB
Disnaker Kabupaten Rohil menegaskan bahwa setiap upaya PHK terhadap karyawan PT Mitra SPRH harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

BAGANSIAPIAPI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan bahwa setiap upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Mitra SPRH harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya secara penuh.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Rohil, Firdaus, S.T., M.Si., melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Iman Syahrial, S.Kom., menanggapi rencana PHK massal di lingkungan perusahaan tersebut.

Iman Syahrial membenarkan bahwa Direktur dan Komisaris PT Mitra SPRH telah mendatangi kantor Disnaker Rohil untuk berkonsultasi mengenai rencana PHK terhadap seluruh karyawan.

"Memang benar pihak manajemen datang untuk berkonsultasi mengenai rencana PHK seluruh karyawan. Namun, saya tegaskan jika PHK dilakukan, perusahaan wajib terlebih dahulu membayar pesangon serta hak-hak pekerja lainnya," ujar Iman Syahrial kepada media, Senin (21/9/2026). 

Disnaker Rohil menekankan bahwa pemenuhan hak buruh diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Komponen yang wajib diselesaikan mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH).

Di sisi lain, beredar isu di lapangan yang menyebutkan bahwa Direktur PT Mitra SPRH, Sahrul Alpindra, memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu dari Yusri Kandar, Dirut PT SPRH Perseroda Rohil.

Sementara itu, para karyawan yang terdampak PHK sangat berharap Disnaker Rohil dapat mengawal kasus ini hingga tuntas. Menanggapi hal tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Rohil menyatakan siap mengawal proses ini agar berjalan sesuai regulasi dan menjamin tidak ada hak pekerja yang terabaikan.

Reporter: Abdul Arif Rusni
Back to top