Wali Kota Depok Instruksikan Satpol PP Sidak Penjual Miras, 1.972 Botol Miras Disita

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Senin, 14 September 2026 | 20:31:00 WIB
Satpol PP Kota Depok menyita 1.972 botol minuman keras dalam razia di sejumlah wilayah.

Depok, MON – Walikota Depok, H. Supian Suri saat memimpin apel pagi, Senin (14/09/2026) telah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk sidak ke penjual miras. Beredarnya video pelajar yang sedang membeli miras menjadi ancaman serius.

“Untuk itu saya titip teman-teman Satpol PP, lakukan sidak terhadap para penjual minuman keras di Kota Depok,” Tegasnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan razia terhadap penjual minuman keras di sejumlah wilayah di Kota Depok pada, Senin (14/09/2026) sore.

Dalam razia tersebut petugas Satpol PP Kota Depok berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai jenis merk.

“Ya, kami berhasil mensita 1.972 botol minuman keras dari wilayah Cimanggis, Sukmajaya, Pancoran Mas dan Cilodong,” ujar Dede Hidayat, Kasatpol PP Kota Depok.

Supian meminta pemetaan dilakukan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. Ia juga menekankan agar pengawasan tidak hanya dilakukan pada momentum tertentu, seperti bulan Ramadan.

“Saya minta tolong segera titik-titik mana yang memang disinyalir ada yang menjual minuman keras,” ujarnya.

Supian menilai pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah miras mudah diakses oleh anak-anak dan pelajar.

Ia menyebut kejadian viral tersebut memang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, kondisi serupa dinilai perlu diantisipasi agar tidak terjadi di Kota Depok.

“Jangan sampai kejadian yang kemarin terulang lagi. Itu kebetulan juga wilayahnya masuk wilayah Bogor, tapi saya meyakini ini bukan hanya ada di Bogor, juga pasti ada di wilayah Kota Depok,” Jelasnya.
(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top