Depok, MON – Kabar baik bagi warga Kota Depok yang memiliki rumah tidak layak huni. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial memastikan bahwa penentuan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak lagi mengacu pada klasifikasi desil 1 hingga 5 sebagaimana yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Depok, H. Ade Firmansyah, dari Fraksi PKS saat menyampaikan laporan dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2026. Kamis (11/06/2026).
Menurut Ade Firmansyah, dalam berbagai pertemuan bersama Dinas Sosial, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait klasifikasi desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan. banyak warga yang secara administratif tidak masuk kategori desil penerima bantuan, namun faktanya masih tergolong rentan dan membutuhkan dukungan pemerintah.
"Secara fakta di lapangan, banyak warga yang melaporkan kepada kami bahwa mereka masih termasuk kategori masyarakat rentan atau miskin yang membutuhkan bantuan. Ini menjadi perhatian kami, terutama terkait akses kesehatan dan bantuan rumah tidak layak huni," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima langsung dari Kepala Dinas Sosial Kota Depok, bantuan RTLH akan diberikan berdasarkan kondisi riil rumah warga, bukan semata-mata berdasarkan klasifikasi desil.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan informasi yang sangat tegas dari Kepala Dinas Sosial bahwa untuk bantuan rumah tidak layak huni, penentuannya tidak lagi mengacu kepada desil 1 sampai 5. Jika berdasarkan fakta di lapangan rumah tersebut memang tidak layak huni dan memenuhi parameter yang telah ditetapkan, maka warga dapat diusulkan untuk menerima bantuan," jelas Ade Firmansyah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses bantuan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga rumah yang sebelumnya tidak layak huni dapat diperbaiki dan menjadi tempat tinggal yang lebih aman serta nyaman.
Sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Depok yang membidangi sektor layanan dasar, Ade Firmansyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
"Kami akan terus memastikan layanan dasar yang menjadi amanat undang-undang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Depok secara adil dan tepat sasaran," pungkasnya.(Hanny)