Dilempar Botol Air Mineral Mata Anak Terancam Buta Orang Tua Ngadu ke Walikota Depok

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 17:07:12 WIB
Orang tua korban saat membuat laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak di Polres Metro Depok.

Depok, MON – Nasib tragis menimpa NR (12), seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Depok. Bocah tersebut terancam kehilangan penglihatan permanen pada mata kirinya setelah terkena lemparan botol air mineral ukuran 600 mililiter yang masih penuh berisi air saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di lingkungan sekolah, Selasa, 14 Oktober 2025.

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang siswa berinisial A (12), yang diketahui merupakan anak dari salah satu guru di sekolah tersebut berinisial K.

Ibu korban, RSD, mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putranya. Ia mengatakan pertama kali mengetahui insiden itu setelah dihubungi wali kelas NR dan diminta segera datang ke sekolah karena kondisi mata anaknya mengalami pendarahan.

“Ketika saya sampai di sekolah, mata anak saya sudah dikompres. Kondisinya berdarah dan bengkak membiru. Saya diberi tahu kalau anak saya terkena lemparan botol air mineral 600 mililiter yang masih penuh air, jadi benturannya sangat keras,” ujar RSD, Senin (18/05/2026).

Melihat kondisi korban yang mengkhawatirkan, RSD langsung membawa anaknya ke klinik terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit spesialis mata di Depok. Korban mengaku tidak dapat melihat sama sekali dari mata kirinya sejak terkena lemparan tersebut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya cedera serius pada bagian mata korban. benturan keras itu diduga menyebabkan gangguan pada saraf mata hingga korban mengalami muntah berulang akibat efek guncangan pada bagian kepala.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, dokter mendiagnosis korban mengalami ablasio retina atau lepasnya retina mata kiri. Korban pun harus segera menjalani operasi darurat demi menyelamatkan fungsi penglihatannya.

“Dokter menyampaikan bahwa retina mata anak saya lepas dan harus segera dilakukan operasi karena penglihatannya sudah hilang total di mata kiri,” kata RSD.

Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Jakarta Timur untuk menjalani tindakan operasi.

Di tengah kondisi anaknya yang kritis, RSD mengaku kecewa dengan sikap keluarga pelaku yang dinilai tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab penuh pascakejadian.

Menurutnya, selama beberapa hari setelah insiden terjadi, tidak ada upaya dari pihak keluarga pelaku untuk datang menjenguk ataupun menanyakan kondisi korban.

“Rumah kami sangat dekat dengan sekolah, tetapi tidak ada komunikasi atau itikad baik dari pihak keluarga pelaku,” ungkapnya.

Permasalahan semakin memanas saat keluarga korban membahas tanggung jawab biaya pengobatan dan penanganan medis. Meski sebagian pengobatan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan, keluarga korban tetap meminta pertanggungjawaban atas biaya lain yang timbul akibat insiden tersebut.

Namun, menurut pengakuan keluarga korban, pihak pelaku justru menolak dan meminta persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.

Ayah korban, MA (52), juga mengaku sempat mengalami intimidasi ketika mendatangi rumah keluarga pelaku untuk membicarakan persiapan operasi anaknya. Ia menyebut dirinya mendapat tekanan verbal dari sejumlah anggota keluarga pelaku hingga pengurus lingkungan setempat.

“Mereka mempertanyakan hasil diagnosis dokter terkait kondisi retina mata anak kami, padahal sebelumnya sudah mendengar langsung penjelasan dokter spesialis,” ujar RSD.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga korban kemudian mendatangi Dinas Pendidikan Kota Depok untuk meminta solusi dan perlindungan hukum. Selain itu, mereka juga telah menyampaikan surat pengaduan kepada Wali Kota Depok agar kasus yang menimpa anak mereka mendapat perhatian serius.

“Kami sudah datang ke kantor Wali Kota Depok dan menitipkan surat agar ada solusi yang adil untuk anak kami,” tambahnya.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/2054/XI/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun guru berinisial K belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut maupun bentuk pertanggungjawaban terhadap korban.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top