Miftah Sunandar Angkat Bicara Kosongkan Rumahnya dan Ganti Rugi Rp300 juta

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Minggu, 19 April 2026 | 10:06:39 WIB
Miftah Sunandar saat memberikan keterangan kepada awak media di Depok.

Depok, MON – Direktur PT Miftah Putra Mandiri (MPM) Grup, Miftah Sunandar akhirnya angkat bicara sekaligus memenuhi pemanggilan klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap laporan yang dilayangkan seseorang konsumen perumahan, Apip Budiman, di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/04/2026).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Depok ini pun mengancam akan melaporkan balik dan memberikan peringatan ke pelapor Apip Budiman, karena dianggap telah merugikan pihaknya. Dia juga meminta kepada Apip Budiman untuk segera mengosongkan rumah yang ditempatinya, apabila tak memenuhi surat pemanggilan pihak (Manajemen PT MPM-RED) selama 3 x 24 jam.

“Dengan berat hati, karena ini sudah mencemarkan nama baik perusahaan kami PT Miftah Putra Mandiri dan saya sebagai Ketua Kadin Depok, kami akan melaporkan dua pasal yakni Pasal 167 tentang masuk perkarangan rumah orang lain tanpa izin dan Pasal 385 penguasaan atau penggelapan hak atas tanah atau properti milik orang lain,” ujar Miftah dalam keterangannya kepada awak media.

“Dengan dasar LP itu nanti kami meminta pendampingan, biar tak jadi masalah oleh pihak keamanan untuk mengosongkan rumah itu. Untuk tenggat waktunya, biar nanti tim pengacara yang memastikan, kemudian, kami juga meminta ganti rugi kepada dia selama menguasai rumah kami selama tiga tahun sebesar Rp300 juta,”  tambahnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat bermula dari laporan polisi dengan nomor : LP/B/2377/XII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Desember 2025 terkait dugaan terjadinya Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam Pasal 492 dan/atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun lokus dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan disebutkan terjadi di Jalan Raya Sawangan No. 1 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Sawangan, Kota Depok medio Mei 2023 yang dilaporkan atas nama Apip Budiman.

Lebih lanjut diapun menegaskan dalam perkara kasus ini, dirinya hanya sebagai saksi bukan sebagai pihak terlapor. Hal ini diketahui, setelah dia memenuhi pemanggilan perihal klarifikasi oleh penyidik Harda Satreskrim Polres Metro Depok tersebut.

“Karena ada isu yang tidak bagus kemarin. Pertama, hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi, itu dulu nih. Yang melapor Apip dan terlapor atas nama berinisial RP, jadi dia (Apip Budiman-RED) beli rumah di perumahan saya, Panorama Putra Mandiri dengan harga Rp560 juta yang membelinya tidak ke PT MPM tapi ke saudara RP pada 2023 baru membayar Rp60 juta, tapi rumahnya sudah dihuni oleh Apip Budiman,” kata Miftah.

Karena merasa dirugikan, lanjut dia menceritakan pihaknya sudah pernah memberikan kesempatan dengan melayangkan surat pemanggilan pada Desember 2025 untuk klarifikasi. Namun Apip Budiman tak pernah mengindahkan pemanggilan tersebut.

“Untuk datang ke kantor MPM untuk saya klarifikasi dia beli rumah itu ke siapa? dia mengaku katanya sudah memberikan uang Rp60 juta sampai Rp80 juta, oke itu anggap ada atau tidak ada. Kemudian dia menguasai rumah kami, kan harusnya bayar sisanya dulu Rp500 juta,” ungkap Miftah.

Bukannya datang untuk menyelesaikan pembayaran pelunasan, Miftah bilang justru Apip Budiman malah menguasai unit rumah yang dimilikinya tersebut hingga saat ini selama tiga tahun.

“Kalau dia membeli harusnya kan ada sertifikat rumahnya yang dia miliki, kemudian harus ada perjanjian jual belinya oleh kami. Dan dia juga harus ada berita acaranya setelah menerima rumahnya, itu baru resmi. Makanya hari ini kami datang, kami klarifikasi tidak ada itu semuanya,” terangnya.

Miftah menambahkan pihaknya justru mempertanyakan balik bukti-bukti dasar seperti apa yang bisa ditunjukkan bahwa saudara Apip Budiman memang sudah membeli rumah tersebut.

“Mana dasar-dasarnya? kalau memang membeli dia harus sudah lunas, kalau kita mau huni rumah, kita harus lunas dulu dong baru dia bisa menghuni rumah. Katanya baru bayar Rp60 juta kurang lebih sekian, jadi dia harus bayar lunas dulu, baru dia memahami rumah dan surat-suratnya harus jelas. Terus ada kwitansinya, harus ada sertifikatnya, harus ada berita acara serah terima rumahnya, tapi ini tidak ada semuanya,” bebernya.

Saat disinggung pemicu apa yang membuat persoalan ini sehingga muncul dipublik. Miftah pun enggan menjelaskan secara luas, karena pihaknya tak mau ada pihak-pihak manapun yang merasa dirugikan lantaran adanya persoalan tersebut.

“Prinsipnya saya nggak tahu ada kepentingan apa. Tetapi apa pun itu kami perusahaan tidak mau merugikan siapapun, kami tidak mau merugikan saudara Apip juga dan kami juga tidak mau merugikan siapa pun,” tandasnya.

Meski demikian, kata dia pihaknya lebih menkedepankan prinsip hak dan kewajiban yang harus dipenuhi antara penjual dan pembeli apabila ingin memiliki rumah tersebut.

“Tapi kalau di sini dia tidak kooperatif, kami akan jalankan aturan hukum yang berlaku yang tadi kami sampaikan yang akan dilaporkan ini adalah konsumen dari PT MPM. Katanya dia sudah membayar Rp60 juta dan rumah sudah dikuasai dia, kan itu tidak boleh. Kalau dia mau cicil melalui KPR ya boleh sah-sah saja, orang kami yang punya, tapi sampai detik ini kami klarifikasi tidak ada bukti apapun,” Tegasnya.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top