KALTENG, MON – Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilaporkan mengundurkan diri setelah sempat menjalani tugas di lokasi penempatannya.
Kondisi ini menjadi sorotan karena pegawai tersebut sebelumnya telah melalui proses seleksi nasional yang ketat. Namun, kenyataan di lapangan membuat yang bersangkutan tidak mampu bertahan.
“Sejak penempatan tahun 2023 ditetapkan, saya tidak lagi bekerja di Palangkaraya, melainkan dipindahkan ke wilayah Barito Timur sebagai penyuluh agama Kristen. Sementara anak-anak membutuhkan perhatian,” ujar Titik Gideon, Jumat (17/4/2026).
Titik Gideon menjelaskan, dirinya sempat mengajukan pindah tugas karena telah tiga tahun bekerja, namun tidak disetujui oleh instansi.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan PPPK hasil optimalisasi tahun 2022 dan menerima surat keputusan pada 22 Desember 2023.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H. Ahmadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang memungkinkan PPPK kembali ke tempat semula setelah mendapatkan penempatan.
“Kemenag Kabupaten Barito Timur pada 2024 pernah mengusulkan penempatan kembali Titik Gideon bersama 15 tenaga pendidik untuk dapat kembali bertugas ke satuan kerja asal,” ujarnya.(*)