SURABAYA, MON – Potensi zakat nasional di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun. Namun, realisasi penghimpunannya saat ini baru berkisar Rp35 triliun hingga Rp40 triliun, atau sekitar 10 persen dari total potensi yang ada.
Hal tersebut disampaikan dalam program Dialog Sahur di Radio Suara Surabaya, Ahad (15/3/2026), yang menghadirkan narasumber Ustadz Dr. Eric Kurniawan, SE, MM.
Dalam kesempatan itu, Ustadz Eric menekankan pentingnya peran negara dan lembaga amil zakat untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional yang masih sangat besar.
Menurutnya, pengelolaan zakat secara institusional melalui lembaga seperti BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) memiliki dampak yang lebih sistematis dibandingkan penyaluran secara langsung oleh individu.
“Tujuan zakat bukan menjadikan mustahik selamanya sebagai penerima. Keberhasilan lembaga amil zakat adalah ketika mustahik bisa naik kelas menjadi muzakki melalui program pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.
Ia mencontohkan program pemberdayaan yang dilakukan Laznas LMI melalui pendampingan kepada petani, mulai dari penyewaan lahan pertanian, pembiayaan alat mekanisasi, hingga membantu akses pemasaran hasil panen.
Dalam dialog tersebut juga dibahas mengenai ketentuan zakat mal, termasuk jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
Ustadz Eric menjelaskan bahwa kendaraan atau rumah yang digunakan untuk kebutuhan pribadi tidak dikenakan zakat. Namun, jika aset tersebut digunakan untuk kegiatan usaha seperti rental mobil atau kos-kosan, maka hasilnya termasuk objek zakat.
Selain itu, emas dan tabungan tetap mengacu pada ketentuan nisab setara 85 gram emas dengan masa kepemilikan satu tahun atau haul.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini lembaga amil zakat telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran secara digital, mulai dari QRIS, transfer bank hingga virtual account.
Masyarakat yang masih kesulitan menghitung kewajiban zakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi zakat atau Zizko (Zakat Infak Sedekah Konsultan) yang disediakan oleh lembaga amil.
Menutup dialog, Ustadz Eric mengingatkan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum terbaik bagi umat Islam untuk menunaikan zakat dan membersihkan harta.
“Jangan ragu menunaikan zakat. Zakat tidak akan mengurangi harta, justru membersihkan dan menyucikan jiwa kita,” ujarnya.(*)
Informasi Layanan:
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai zakat, dapat menghubungi hotline Laznas LMI di nomor 0822-3000-0909 atau mengakses laman resmi lembaga terkait.