Pemko Pekanbaru Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Total Selama Ramadan

Penulis: Ifan Ar Uzan  •  Rabu, 18 Februari 2026 | 20:41:40 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU, MON – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan kebijakan tegas terkait operasional sejumlah unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam keputusan terbaru tersebut, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Pekanbaru diwajibkan tutup total guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di kediaman dinas Wali Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penghentian operasional THM bersifat menyeluruh tanpa pengecualian. Larangan tersebut berlaku bagi THM yang berdiri sendiri sebagai unit usaha mandiri maupun THM yang menjadi bagian dari fasilitas pendukung perhotelan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

“Tempat hiburan malam, baik yang terpisah dari hotel maupun bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan wajib tutup. Tidak ada yang diperkenankan beroperasi sama sekali,” tegas Agung Nugroho.

Selain THM, aturan ketat ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena permainan biliar. Pemerintah Kota juga melarang penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari guna menghindari potensi gangguan ketertiban, terutama saat waktu ibadah tarawih dan jam istirahat masyarakat.

Terkait sektor kuliner, Wali Kota mengatur agar restoran, kafe, dan rumah makan hanya diizinkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Sementara itu, pada siang hari pelaku usaha kuliner muslim hanya diperbolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away) guna mencegah aktivitas makan terbuka.

Khusus bagi rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, Pemko memberikan kelonggaran dengan ketentuan yang ketat. Kapasitas pengunjung untuk layanan makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah meja dan kursi yang tersedia, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok.

Sebagai langkah penegakan, Pemko Pekanbaru saat ini menggencarkan sosialisasi melalui jajaran camat dan lurah. Wali Kota juga menginstruksikan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pengawasan di lapangan dengan pendekatan persuasif dan humanis, serta menghindari tindakan arogan dalam menegakkan aturan yang telah disepakati.(*)

Reporter: Ifan Ar Uzan
Back to top