LBH Mabes Tegaskan Klien Pemilik Sah Lahan 3.288 M2 di Depok, Minta Pihak Penempat Segera Kosongkan Objek

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Senin, 16 Februari 2026 | 15:02:00 WIB
Sekjen LBH Mabes, Dr. (Kand.) Faisal Endo, S.H., Foto: Ist/MON

Depok, MON – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH Mabes) memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan aset tanah seluas kurang lebih 3.288 meter persegi yang terletak di wilayah hukum Kota Depok. Pihak LBH menegaskan bahwa klien mereka merupakan pemilik sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Senin(16/02/2026)

Sekjen LBH Mabes, Dr. (Kand.) Faisal Endo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perolehan tanah tersebut dilakukan melalui proses jual beli yang legal dan transparan pada Maret 2025.

"Klien kami adalah pemilik sah dari tanah lebih kurang 3.288 meter persegi. Dibeli dengan iktikad baik, melibatkan pemerintah yaitu PPAT Kecamatan sekitar 26 Maret 2025. Dan saat ini legalitas kepemilikan klien kami yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Depok," ujar Paisal kepada awak media.

Meski memegang legalitas kuat, pihak LBH Mabes mengaku telah mengedepankan langkah kemanusiaan dan kekeluargaan sebelum melakukan tindakan hukum. Namun, upaya tersebut justru mendapat respon negatif dari pihak yang menempati lahan tanpa hak tersebut.

"Kami sudah menemui pihak yang menempati objek ini secara baik-baik dengan tujuan mau persuasif kekeluargaan. Menyampaikan bahwasanya klien kami juga pastinya memikirkan secara hati nurani mengenai mungkin kerohiman. Tetapi dari awal kami datang sekitar tanggal 19 Desember, tidak disambut baik malah kami diteriakin rampok, mafia, dan segala macam," lanjut Paisal.

Paisal menambahkan bahwa sebelumnya pemilik lama memang pernah memberikan izin tinggal sementara kepada warga untuk menggarap lahan, namun disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"Memang pernah penjual tempat klien kami membeli, sebelum dibeli oleh klien kami, pernah pemilik sebelumnya itu memberikan kuasa ke warga untuk menempati, numpang tinggal, garap gitu lho. Tetapi oleh salah satu pihak yang tidak memiliki alas hak, malah menempati semaunya, disewakan ke mana-mana," tegasnya.

Guna menghindari konflik fisik, LBH Mabes telah bersurat dan meminta pendampingan dari unsur TNI-Polri, termasuk Polsek Cimanggis dan Polres Depok. Dalam pertemuan mediasi di Polsek Cimanggis pada 21 Januari lalu, pihak penempat lahan dilaporkan tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

"Sampai dengan hari ini sejak diminta bahkan di Polsek, pihak yang secara melawan hukum menempati ini tidak pernah menunjukkan alas haknya. Sedangkan kami bawa Sertifikat Hak Milik dari klien kami," pungkas Paisal.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum LBH Mabes, Dr. Tasrif, S.H., M.H., menekankan bahwa tindakan yang dilakukan hari ini adalah bagian dari proses panjang selama tiga bulan dan telah diketahui oleh instansi terkait.

"Tindakan hukum yang dilakukan pagi ini bukanlah secara mendadak. Ini tiga bulan melalui proses. Kami bersurat ke Polsek, Polres, Dandim, kemudian Danramil itu dua kali masing-masing. Dan suratnya itu pemberitahuan permintaan pendampingan ya," jelas Dr. Tasrif.

Menutup keterangannya, pihak LBH Mabes menyatakan tetap membuka pintu negosiasi bagi pihak-pihak yang terdampak demi menjaga kondusivitas, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

"Karena memang tidak ada sengketa, kami anggap maka pagi ini kami meminta sterilisasi kepada seluruh yang ada di sini secara baik-baik. Dan sampai dengan rekan-rekan PWI hadir, klien kami terbuka untuk bernegosiasi dengan siapapun," tutupnya.

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top