Depok, MON – Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas (Jari Pandawa) Kota Depok, Gita Kurniawan, menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang digunakan oleh pihak ketiga. Salah satu yang menjadi sorotan yakni pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang disebut disewa oleh SDIT Uswatun Hasanah yang terletak di jalan Arrido kampung sawah no 166 RT 01 RW 04 kelurahan Jati Mulya Kecamatan Cilodong Kota Depok di bawah naungan yayasan Arrido Jatimulya Kota Depok
Gita mengatakan, pada prinsipnya aset fasos-fasum milik pemerintah daerah memang dapat dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak ketiga. Namun, proses pemanfaatannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah disepakati.
“Pasos-pasum memang diperbolehkan, milik Pemerintah Kota Depok itu disewakan kepada pihak ketiga. namun prosesnya harus sesuai dengan ketentuan. Bilamana prosesnya tidak sesuai ketentuan, apalagi ada indikasi penyalahgunaan wewenang, jelas ini melanggar ketentuan yang ada,” ujar Gita di Kantor PWI Depok, Senin (14/09/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait pemanfaatan lahan tersebut. Salah satunya mengenai informasi adanya perbaikan administrasi, termasuk pembayaran dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Gita mempertanyakan proses penerbitan izin bangunan apabila lahan yang digunakan bukan merupakan kepemilikan yayasan, melainkan aset Pemkot Depok yang statusnya disewakan.
“Kalau terkait IMB, penerbitannya tidak sembarangan. ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Bukan hanya sekadar catatan di atas kertas, tetapi juga harus dilakukan investigasi di lapangan,” katanya.
Ia mempertanyakan apakah dalam proses tersebut telah dilakukan pengecekan mengenai status kepemilikan tanah yang digunakan untuk bangunan milik Yayasan Arrido Jatimulya.
“Benarkah tanah tersebut milik Yayasan Uswatun Hasanah sehingga mereka berniat menerbitkan IMB? Karena faktanya, tanah tersebut bukan milik Yayasan Arrido, tetapi milik Pemerintah Kota Depok yang disewakan,” tegasnya.
Gita menyebut sebagian lahan seluas sekitar 473,110 meter persegi digunakan untuk perluasan bangunan tiga lantai yang difungsikan sebagai sarana belajar dan kantor yayasan.
Ia juga menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa antara pemerintah kota dan yayasan.
Menurut Gita, dalam perjanjian tersebut lahan awalnya diperuntukkan sebagai sarana olahraga dan area parkir. namun, dalam perkembangannya, sebagian lahan justru digunakan untuk pembangunan gedung.
“Ini jelas melanggar perjanjian, karena di salah satu pasal disebutkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan pengalihan fungsi,” ujarnya.
Perjanjian sewa tersebut, lanjut Gita, ditandatangani oleh pihak Yayasan Arido dan Pemkot Depok. Ia menyebut salah satu pihak yang menandatangani dari yayasan adalah Mulyadi, yang pada 2021 disebut masih menjabat sebagai Inspektorat Kota Depok. Sementara dari Pemkot Depok, perjanjian disebut ditandatangani Sopian Suri selaku pengelola barang yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
Gita juga menyebut adanya sertifikat dengan nomor 10 27 08 03 4 00 120, dengan luas sekitar 617 meter persegi, yang menurutnya berkaitan dengan aset yang menjadi persoalan.
Ia mengaku telah melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Setelah dicek di Sentuh Tanahku dengan kode nomor sertifikat tadi, terlihat bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari fasos-fasum,” katanya.
Gita mengungkapkan, pihaknya sempat berdebat dengan seorang pejabat Pemkot Depok yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Aset. Menurut Gita, saat itu disampaikan bahwa lahan tersebut tidak digunakan sebagai fasos-fasum.
Namun, ia mengaku menunjukkan data hasil pengecekan melalui aplikasi BPN Kota Depok Sentuh Tanahku yang menurutnya menunjukkan hal berbeda.
“Saya tunjukkan gambarnya. Padahal setelah itu langsung diam. Bagaimana mungkin dikatakan tidak mempergunakan lahan fasos-fasum ketika di Sentuh Tanahku terlihat jelas,” ungkapnya.
Selain dugaan perubahan fungsi lahan, Gita juga menyoroti persoalan pencatatan aset dalam laporan pemerintah daerah. Ia menduga terdapat kejanggalan karena perjanjian sewa antara Yayasan Arrido Jati Mulya dan Pemkot Depok yang dipersoalkan tersebut tidak tercantum dalam daftar aset pemerintah kota yang disewakan kepada pihak ketiga.
“Setiap tahun Pemerintah Kota Depok membuat catatan atas laporan keuangan pemerintah kota sebagai dasar pemeriksaan BPK. Di situ, menurut kami, tidak ada pencatatan mengenai aset yang disewakan kepada pihak ketiga tersebut,” ujarnya.
Gita menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut aset milik pemerintah daerah.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi upaya penggelapan aset, meski tudingan tersebut menurutnya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.
“Kenapa kami bilang ada indikasi upaya penggelapan aset? Karena perjanjian Yayasan Arrido dengan Pemerintah Kota Depok terkait sewa-menyewa itu tidak terdaftar dalam daftar aset milik Pemerintah Kota Depok yang disewakan kepada pihak ketiga,” katanya.
Gita menegaskan, pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk disampaikan kepada insan media dan berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Kami menyerahkan bukti-bukti adanya dugaan pengelolaan atau penggelapan aset ini agar bisa menjadi perhatian dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Hanny)