Purwakarta, MON -- Meski telah menang di dua tingkat peradilan, ahli waris keluarga almarhum H. Kartim bin Saipan, pemilik sah lahan yang ditempati SMP Negeri 1 Babakancikao, masih menunggu langkah bijak dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Saat ini, perkara tersebut tengah berlanjut di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum keluarga, Imung Hardiman, SH., MH, menegaskan sejak awal proses gugatan hingga keluarnya putusan di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Bandung, seluruh persidangan berlangsung terbuka sesuai prosedur. Ia membantah tudingan adanya mafia tanah dalam perkara ini.
“Prosesnya transparan dan dihadiri semua pihak. Jadi tidak benar ada mafia tanah seperti yang disampaikan Ibu Rieke Diah Pitaloka,” ujar Imung saat ditemui di kediaman salah satu ahli waris, Rabu (15/10/2025) Malam.
Ia menjelaskan, pengadilan telah menetapkan ahli waris sebagai pemilik sah atas lahan seluas 8.200 meter persegi yang selama ini digunakan untuk sekolah. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat yakni Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala SMPN 1 Babakancikao untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut tanpa syarat.
Meski demikian, kata Imung, pihak ahli waris tetap menunjukkan sikap bijak dengan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Walaupun para ahli waris sudah sepuh, mereka tetap memberi ruang agar proses belajar mengajar berjalan normal. Kami tidak pernah menutup sekolah atau menggembok pagar,” jelasnya.
Menurut Imung, pihaknya sejak awal membuka komunikasi dan menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk usulan appraisal untuk menentukan harga tanah secara profesional.
“Kami tidak mematok harga tinggi. Yang penting ada itikad baik dari pemerintah untuk mencari titik temu,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang menyudutkan ahli waris.
“Kami tidak merebut atau mengusir siapa pun. Kalau ada pihak yang peduli, ayo duduk bersama mencari solusi terbaik di luar jalur hukum,” tegas Imung.
Terkait upaya kasasi yang diajukan tergugat ke MA, Imung memastikan pihaknya siap menghadapi proses tersebut.
“Semua langkah hukum sudah kami siapkan. Kami yakin Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (Aden)