INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AA alias Ali (32), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, diamankan polisi saat berada di wilayah Kecamatan Rengat, Senin (31/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Sabtu (29/8/2026). Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sekitar Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pjs. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel, S.H., M.H. Selanjutnya, KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengantongi identitas seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Pria tersebut diketahui berinisial AA alias Ali, warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku.
Pada Senin malam, tim Satresnarkoba bergerak menuju Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya. Saat petugas mendapati tersangka berada di lokasi, polisi langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di sekitar lokasi pengamanan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas sandang milik tersangka dan kembali menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik pembungkus, satu tas sandang warna cokelat, serta satu unit telepon seluler warna hitam-perak.
Saat menjalani interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Indragiri Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.