Jakarta, MON – Salah satu isu yang sedang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum di Panitia Kerja (Panja) DPR RI adalah mekanisme pengisian anggota DPRD Transisi setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pembahasan tersebut, muncul alternatif untuk mengisi kursi DPRD Transisi menggunakan calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024. Skema ini menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan legislatif daerah selama masa transisi.
Gagasan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas sektor yang melibatkan anggota Komisi II DPR RI serta sejumlah elemen Koalisi Masyarakat Sipil. Pertimbangan yang digunakan tidak hanya menyangkut aspek demokrasi, tetapi juga efisiensi anggaran negara.
Dari kalangan parlemen, anggota Komisi II DPR RI, termasuk Taufan Pawe, telah menyampaikan opsi tersebut secara terbuka. Pengisian kursi melalui caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dinilai memiliki landasan konseptual yang sejalan dengan mekanisme pengisian DPRD pada Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Pilihan tersebut juga dianggap lebih rasional dari sisi pembiayaan negara dibandingkan apabila pemerintah harus menggelar pemilu sela atau by-election. Dengan mekanisme tersebut, kursi DPRD masa transisi dapat diisi tanpa menambah beban APBN/APBD secara signifikan.
Dari kelompok masyarakat sipil, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) juga menyampaikan usulan yang hampir sama. GKSR menolak opsi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD yang sedang menjabat atau incumbent.
Menurut kelompok masyarakat sipil, caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya mempunyai legitimasi lebih kuat karena telah mendapatkan dukungan langsung dari masyarakat dalam Pemilu 2024. Pengisian kursi melalui calon tersebut dinilai lebih sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Usulan mekanisme tersebut saat ini masih dibahas secara intensif di internal Komisi II DPR RI. Rumusan yang nantinya disepakati akan menjadi bagian dari materi yang difinalisasi oleh Panja RUU Pemilu.
Namun, pembahasan tersebut belum selesai. Persoalan politik serta aspek keabsahan konstitusional terkait mekanisme pengisian DPRD Transisi masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan di parlemen.
Keputusan akhir Panja RUU Pemilu nantinya akan menjadi hal penting dalam memberikan kepastian hukum terkait pengisian lembaga legislatif daerah pada masa transisi. Rumusan yang disepakati akan masuk dalam draf RUU Pemilu sebelum diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi undang-undang.(*)