JAKARTA, MON – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum di Panitia Kerja (Panja) DPR RI memasuki fase krusial. Salah satu materi fundamental yang tengah dimatangkan adalah formulasi pengisian keanggotaan DPRD transisi pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gagasan untuk mengisi kursi DPRD transisi menggunakan skema calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 kini menguat sebagai salah satu opsi.
Usulan tersebut disebut sebagai jalan tengah yang muncul dari diskusi lintas sektor antara anggota Komisi II DPR RI dan sejumlah elemen masyarakat sipil.
Gagasan ini antara lain dilatarbelakangi pertimbangan terhadap beban anggaran negara sekaligus upaya menjaga prinsip kedaulatan rakyat. Salah satu anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, disebut telah mengemukakan opsi tersebut secara terbuka.
Dari sisi parlemen, skema ini dinilai memiliki pijakan konseptual yang dapat dikaitkan dengan mekanisme pengisian DPRD pada Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Opsi tersebut juga dinilai lebih efisien dari sisi anggaran dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu sela atau by-election untuk mengisi kursi DPRD transisi.
Sementara itu, kelompok masyarakat sipil, salah satunya Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), turut mengajukan usulan serupa. Aliansi tersebut menolak opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD aktif atau incumbent.
Menurut kelompok masyarakat sipil, mengaktifkan caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dinilai lebih mencerminkan prinsip demokrasi. Pasalnya, calon tersebut memiliki legitimasi elektoral yang berasal langsung dari hasil Pemilu 2024.
Saat ini, usulan mengenai mekanisme pengisian DPRD transisi tersebut masih dibahas secara intensif di internal Komisi II DPR RI dan selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan Panja RUU Pemilu.
Dinamika politik serta perdebatan mengenai aspek konstitusionalitas skema tersebut masih terus berlangsung di parlemen. Keputusan akhir mengenai mekanisme pengisian DPRD transisi akan menjadi salah satu materi penting dalam penyusunan RUU Pemilu.
Kesepakatan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait pengisian kelembagaan legislatif daerah selama masa transisi.(*)