Muslim Tampubolon Hadir ke Polres Metro Depok Memenuhi Panggilan Penyidik

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:59:15 WIB
Rombongan PBB mendampingi Muslim Tampubolon saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Depok.

DEPOK, MON – Rombongan anggota Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Polres Metro Depok. Kedatangan anggota PBB tersebut dalam rangka mendampingi Ketua DPC PBB Kota Bekasi, Muslim Tampubolon.

Muslim Tampubolon hadir ke Polres Metro Depok memenuhi panggilan dari penyidik guna memberikan klarifikasi.

"Saya ketua DPC Pemuda Batak bersatu Kota Bekasi datang ke polres Metro Depok terkait pemanggilan di mana saya sebagai warga negara yang baik dipanggil untuk undangan klarifikasi terkait masalah hukum. Saya yakin Polres Metro Depok merupakan orang-orang yang profesional dalam melaksanakan tugas, " ujar Muslim,  Kamis 20 Agustus 2026.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Kota Depok, Rio Damanik, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di Polres Metro Depok merupakan perwujudan dari semangat solidaritas dan slogan "Satu Rasa Satu Jiwa" yang diusung PBB.

"Prinsipnya kegiatan kami hari ini, terutama dari DPC Kota Depok, adalah menunjukkan slogan Pemuda Batak Bersatu, yaitu Satu Rasa Satu Jiwa. Karena wilayah hukumnya berada di Polres Metro Depok, kami mengawal dan menemani Ketua DPC Bekasi dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi," kata Rio Damanik.

Rio berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan tidak memihak. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Harapan kami, pihak Polres Depok dapat menegakkan hukum setinggi-tingginya dan seadil-adilnya," tegasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum DPC PBB Kota Bekasi, mengatakan pemeriksaan terhadap Muslim Tampubolon berkaitan dengan laporan berinisial TBG atas dugaan tindak pidana penghasutan yang dikaitkan dengan peristiwa pada 22 Oktober 2024 lalu di Depok.

"Muslim hadir didampingi tim Kuasa Hukum (PH) untuk menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Pihak Kuasa Hukum menilai laporan baru tersebut terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi. Peristiwa penganiayaan pada tanggal yang sama sebelumnya telah diproses di Pengadilan Negeri Depok dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata.

Pemisahan tuduhan penghasutan dari perkara utama yang sudah divonis dinilai kurang tepat secara konstruksi hukum. Meski demikian, proses klarifikasi berjalan lancar.

"Pihak PBB Kota Depok bersama tim hukum menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme Polres Metro Depok dalam mengusut kasus ini secara jujur dan transparan, " pungkasnya.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top