Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Lebih Dari 1,5 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan dari 190 Perkara Inkracht

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 19:44:26 WIB
Kejari Depok memusnahkan barang bukti dari 190 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk lebih dari 1,5 kilogram sabu dan 10.375 butir ekstasi.

Depok, MON – Pengadilan telah memutus, kini saatnya barang bukti dimusnahkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan barang bukti yang berasal dari 190 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana di wilayah Kota Depok.

Dalam laporannya, Andi Tri Saputro menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan sehingga secara hukum harus dieksekusi.

"Pemusnahan barang bukti pada pagi hari ini berasal dari 190 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Andi Tri Saputro. Rabu (15/07/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, di antaranya perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Depok, Kepala BNN Kota Depok, Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, serta jajaran pegawai Kejari Depok.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu dari 72 perkara dengan berat bersih 1.535,4 gram, ganja dari 12 perkara seberat 2.201,30 gram, tembakau sintetis dari 8 perkara seberat 525,54 gram, serta barang bukti ekstasi dan obat-obatan terlarang dari 25 perkara dengan jumlah mencapai 10.375 butir.

Selain itu, Kejari Depok juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara berupa satu unit senjata airsoft gun jenis Beretta M84 serta barang bukti dari 134 perkara lainnya yang terdiri atas pakaian dan berbagai barang bukti lain sesuai amar putusan pengadilan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan tiner dan bahan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. sementara senjata airsoft gun serta barang bukti fisik lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.

Andi Tri Saputro menegaskan, Seksi PAPBB Kejari Depok memiliki tugas rutin tidak hanya menjaga dan merawat barang bukti maupun barang rampasan negara, tetapi juga memastikan seluruh barang rampasan dari perkara pidana umum maupun pidana khusus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Marilah kita bersama-sama melihat proses pelaksanaan putusan hakim ini, di mana seluruh barang bukti secara sah dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali," tutupnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Kejari Depok dalam menjaga kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kota Depok.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top