Depok, MON – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Depok menegaskan bahwa semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, IPAL merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh SPPG.
Sebab keberadaannya sangat krusial untuk menjamin pengolahan limbah yang aman, serta mencegah pencemaran lingkungan.
Diketahui dari beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tim satgas menyoroti masalah pengolahan air limbah yang belum maksimal oleh SPPG.
“Kami akan kawal dan turun bareng untuk inspeksi kesehatan lingkungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar prosedur pengolahan air limbah ini sesuai kriteria yang diharapkan,” jelasnya usai Sidak SPPG di Kecamatan Cilodong, Kamis (24/04/2026).
Guna menghindari kejadian serupa, tim terpadu Satgas MBG Kota Depok akan meminta kepada manajemen SPPG yang belum beroperasi agar mematuhi regulasi kesehatan lingkungan, disamping implementasi IPAL.
“Arahan Pak Kasatgas yang sedang mengurus IPAL harus dipantau lebih ketat di awalnya sebelum beroperasi,” tandas Devi.(Hanny)