Bogor, MON — Rencana pemekaran wilayah Bogor Timur menjadi kabupaten baru terus bergulir seiring dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Setelah disahkan DPRD Provinsi Jawabarat pada tahun 2021, kini Rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur Tinggal Menunggu Persetujuan Kemendagri Dan Presiden Untuk Mencabut Moratorium Pemekaran Wilayah, namun ditengah bergulirnya persiapan pemekaran Bogor Timur dengan Jonggol menjadi ibukotanya sesuai rencana awal, muncul wacana baru Pemda Bogor Timur akan dibangun di desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur sebagai alternatif
Mendengar informasi tersebut, wartawan Media Online Nasional (MON) langsung menghubungi Anggota DPRD Kabupaten Bogor komisi 3 Beben Suhendar.

Menurut Beben yang juga menjadi salah satu inisiator pemekaran Bogor Timur ini menjelaskan bergesernya rencana lokasi Pemda Bogor Timur dari Jonggol ke Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur ini karena beberapa hal diantaranya adalah luas lahan di Kecamatan Jonggol yang belum terpenuhi, karena lokasinya bersebelahan dengan perumahan, sedangkan Desa Sukaresmi dinilai layak karena memiliki lahan milik pemerintah daerah seluas 60 hektare. Sementara syarat minimal untuk pembangunan kawasan pemerintahan adalah 50 hektare.
“Selain itu, kondisi wilayah Desa Sukaresmi dinilai bebas banjir, memiliki sumber air melimpah, serta topografi yang mendukung untuk pengembangan kawasan pemerintahan baru dan Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memasukkan pembangunan kawasan pemerintahan Kabupaten Bogor Timur ke dalam rencana kerja tahun 2026,” jelas Beben melalui hubungan telepon, Senin (13/10).
Dilain tempat, Wadah Masyarakat Bogor Timur dalam memperjuangkan Pemekaran Bogor Timur yaitu Presidium Bogor Timur yang diketuai oleh Alhafiz Ranna saat dihubungi media mengatakan bahwa lahan yang berada di Kecamatan Jonggol yang awalnya dialokasikan untuk pusat pemerintahan memiliki luas hanya 14 hektare, itupun sebagian sudah menjadi area pemakaman, jikalaupun dilakukan pengembangan akan sulit karena lokasinya diapit oleh Perumahan.
“Maka setelah kita melakukan Audiensi dengan Pemda Kabupaten Bogor yang dilakukan beberapa waktu lalu dan dihadiri langsung oleh bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemda menyarankan untuk menggunakan lahan milik Pemda yang berada di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur yang luasnya mencapai 60 Hektar dimana luas tersebut telah memenuhi persyaratan yang dimana syarat lokasi pemerintahan minimal 51 Hektar,” ucap Alhafiz melalui sambungan telepon.
Lanjut menurut Alhafiz, akses menuju lokasi pemerintahanpun sudah akan mulai dipersiapkan yang dimana mulai tahun depan pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan pelebaran dan perbaikan akses jalan menuju lokasi yang nantinya akan dijadikan pusat pemerintahan DOB Kabupaten Bogor Timur, bahkan nanti kedepan akan dibuat akses transportasi umum mulai dari jalan Toll yang memang sudah dilakukan kajian oleh pemerintah Pusat dan Rel kereta yang akan terkoneksi dari Klapanunggal, Gunungputri, Cileungsi Jonggol sampai Cianjur. ***
Penulis : Mahar Aulia
Editor : Ifan Ar Uzan








