Putusan Adat Final! PB XIV Dinyatakan Raja Sah, Ini Penjelasan Tegas Penasihat Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., memberikan penjelasan resmi terkait penegasan legalitas SISKS Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah, menutup seluruh polemik dualisme kepemimpinan di internal Keraton.

Penasihat Hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., memberikan penjelasan resmi terkait penegasan legalitas SISKS Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah, menutup seluruh polemik dualisme kepemimpinan di internal Keraton.

SOLO, MON — Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa kedudukan hukum Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah sangat kuat, baik secara adat maupun landasan legal. Penegasan ini disampaikan dalam siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta.

Dalam pernyataannya, Dr. Teguh Satya Bhakti menekankan bahwa keberadaan Keraton Surakarta sebagai institusi adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan kebudayaan bangsa.

“Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan lembaga adat dan monarki tradisional yang eksistensinya terbentuk secara historis, memiliki legitimasi sosio-kultural, dan menjalankan fungsi penting sebagai pusat kebudayaan Jawa dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulisnya. Ia menegaskan bahwa fungsi tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Keraton menegaskan bahwa kepemimpinan adat saat ini secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV – Puruboyo.

“Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan institusi monarki adat yang dipimpin oleh seorang Raja, dan pada saat ini kepemimpinan tersebut secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV atau dulunya Gusti Puruboyo,” jelas siaran pers tersebut.

Baca Juga :  Yayasan Brivina Sejahtera Jaya Launching Dapur SPPG Tlobong Karang untuk Program Makan Bergizi Gratis

Penetapan PB XIV sebagai Putra Mahkota telah dilakukan sejak 23 Februari 2012 melalui Titah atau Sabda Raja PB XIII dalam upacara Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata. Penegasan tersebut kembali diumumkan secara publik pada 27 Februari 2022 saat Tingalan Jumenengan Dalem PB XIII Ke.18.

Setelah wafatnya PB XIII pada 2 November 2025, prosesi ikrar kenaikan takhta dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Jumadil Awal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025  hanya tiga hari setelah mangkatnya raja dan dulu juga pernah terjadi diera Pakoe Boewono IV.

“Prosesi tersebut menjadi penegasan resmi keberlanjutan takhta sesuai tradisi dan tata adat Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Teguh.

Dengan demikian, sejak 5 November 2025, seluruh kewenangan adat dan pemerintahan Keraton berada dalam otoritas PB XIV.

“Konsekuensinya, seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan adat serta pemusatan kekuasaan berada sepenuhnya dalam kewenangan SISKS Pakoe Boewono XIV,” tegasnya.

Baca Juga :  Bantu Ringankan Beban Cicilan PNS, Korpri Desak Menkeu Purbaya Terapkan Sistem Gaji Tunggal

Selain itu, prosesi Jumenengan pada Sabtu, 15 November 2025, disebut bersifat seremonial bertujuan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan komunitas internasional bahwa PB XIV adalah raja yang sah.

Isu dualisme kepemimpinan ditepis tegas oleh Keraton.
“Isu mengenai adanya dualisme kepemimpinan sesungguhnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kaidah adat maupun ketetapan internal Keraton. Klaim bahwa penetapan Raja Baru belum final tidak berkaitan dengan legalitas PB XIV sebagai pemangku takhta yang sah,” tulis Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat di antara sebagian keluarga merupakan persoalan internal adat yang akan diselesaikan melalui mekanisme Keraton sendiri.
“Tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila pihak lain, termasuk Pemerintah, melakukan intervensi dalam urusan ini,” tegas mantan Hakim PTUN Jakarta tersebut.

Di akhir pernyataan, Dr. Teguh Satya Bhakti mengajak semua pihak untuk menjaga marwah adat, menghormati proses suksesi, serta mendukung pemerintahan SDISKS Pakoe Boewono XIV sebagai bagian penting dari kelestarian budaya Jawa.(*)

Penulis : Danang Wibawa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-76 Kavaleri, Yonkav 11/MSC Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Aceh Tamiang
Jaga Kelestarian Pesisir, Prajurit TNI AL Satrol Kodaeral IV Gelar Aksi Bersih Pantai
TNI AL Kodaeral Iv Hadiri Press Release Penggagalan Penyelundupan 104 Ribu Benih Bening Lobster
Pemko Lhokseumawe Tinjau Pengungsian Blang Naleung Mameh, Air Bersih 10 Ribu Liter Disalurkan
RSUI Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok Sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Gebyar Al Kautsar 2026: Sinergi Mewujudkan Generasi “Anak Indonesia Hebat” di Kota Pasuruan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
HUB UMKM Banten Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Cipondoh, Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:01 WIB

HUT ke-76 Kavaleri, Yonkav 11/MSC Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Aceh Tamiang

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:56 WIB

Jaga Kelestarian Pesisir, Prajurit TNI AL Satrol Kodaeral IV Gelar Aksi Bersih Pantai

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:29 WIB

TNI AL Kodaeral Iv Hadiri Press Release Penggagalan Penyelundupan 104 Ribu Benih Bening Lobster

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:20 WIB

Pemko Lhokseumawe Tinjau Pengungsian Blang Naleung Mameh, Air Bersih 10 Ribu Liter Disalurkan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:18 WIB

RSUI Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru