Suami yang Bunuh Istri Guru di Kuansing Dituntut 17 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING – Kasus tragis pembunuhan terhadap Juniwarti, seorang guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Telukkuantan, yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial EA, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Rabu (1/10/2025) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra, SH, bersama Cintya Maharani Putri Muharnis, menegaskan bahwa perbuatan EA termasuk kategori pembunuhan berencana. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri, 7 Rakit Mesin Isap Disita

“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menghilangkan nyawa korban. Oleh karena itu, kami menuntut pidana 17 tahun penjara,” ujar JPU Ahmad Suhendra.

Sidang dipimpin Ketua PN Telukkuantan, Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Firman Novianto, SH, dan Dapotz Duvanny. Terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya, Andi Nugraha dan tim. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2025.

Juru Bicara PN Telukkuantan, Aulia Rifqi Hidayat, SH, menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. “Korban dikenal sebagai tenaga pendidik yang berdedikasi, sehingga peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di lingkungan pendidikan Kuansing,” ujarnya.

Baca Juga :  Janjikan Lelang Mobil Murah, Penipu Rp.23 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara

Peristiwa tragis itu terjadi pada 24 Februari 2025 di rumah korban. Setelah menghabisi nyawa istrinya, EA sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Februari 2025, di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.(fan)

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
Janjikan Lelang Mobil Murah, Penipu Rp.23 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Gelar OTT di Riau, Sejumlah Orang Diamankan
Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri, 7 Rakit Mesin Isap Disita
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu 13,44 Gram di Desa Koto Taluk
Perdana, Di Bawah Komando AKBP Fahrian: Bandar Narkoba Dimiskinkan di Inhu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 19:34 WIB

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar

Selasa, 11 November 2025 - 19:30 WIB

Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:11 WIB

Janjikan Lelang Mobil Murah, Penipu Rp.23 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 3 November 2025 - 18:55 WIB

KPK Gelar OTT di Riau, Sejumlah Orang Diamankan

Minggu, 2 November 2025 - 18:58 WIB

Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Berita Terbaru