JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur sistem penilaian kinerja, mekanisme kontrak, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak yang saat ini berstatus paruh waktu di berbagai instansi pemerintah daerah maupun pusat.
“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan bagi pegawai yang berprestasi. PPPK Paruh Waktu kini memiliki jalur karier yang lebih jelas,” ujar salah satu pejabat di Kemenpan RB, Jumat (4/10).
1. Wajib Susun SKP dan Evaluasi Kinerja Tiap Tiga Bulan
PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana PPPK Penuh Waktu. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan. Hasil evaluasi menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
Pegawai dengan nilai kinerja minimal predikat Baik berpeluang besar memperpanjang masa kontrak, sedangkan nilai di bawah itu berisiko tidak diperpanjang.
2. Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Jika Penuhi Dua Syarat
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur berwenang mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, dua syarat utama harus dipenuhi:
-
Ketersediaan anggaran daerah atau instansi mencukupi.
-
Nilai kinerja minimal Baik.
Jika keduanya terpenuhi, pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
3. Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Dalam Kepmenpan RB No.16/2025 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah minimum setara dengan gaji saat masih berstatus non-ASN, atau paling sedikit sesuai UMR daerah.
Pendanaan upah dapat diambil dari anggaran selain belanja pegawai, tergantung kemampuan fiskal instansi.
Pegawai juga berhak atas tunjangan dan perlindungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Peluang Karier Lebih Terbuka
Aturan baru ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian berbasis kinerja dan kompetensi.
“Kami ingin seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, memiliki motivasi untuk berprestasi karena ada peluang karier yang nyata,” ujar pejabat Kemenpan RB tersebut.
Dengan terbitnya Kepmenpan RB No.16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu kini memiliki status hukum, hak keuangan, dan jalur karier yang lebih pasti. Pegawai dengan kinerja baik dan dukungan anggaran memadai berpeluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu — menandai era baru dalam sistem kepegawaian Indonesia. (*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Radar Banyuwangi








