Resmi! PPPK Paruh Waktu Kini Diatur dalam Kepmenpan RB No.16/2025, Bisa Naik Jadi Penuh Waktu Jika Penuhi Dua Syarat Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: net

Foto: net

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur sistem penilaian kinerja, mekanisme kontrak, hingga peluang pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak yang saat ini berstatus paruh waktu di berbagai instansi pemerintah daerah maupun pusat.

“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan bagi pegawai yang berprestasi. PPPK Paruh Waktu kini memiliki jalur karier yang lebih jelas,” ujar salah satu pejabat di Kemenpan RB, Jumat (4/10).

1. Wajib Susun SKP dan Evaluasi Kinerja Tiap Tiga Bulan

PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana PPPK Penuh Waktu. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan. Hasil evaluasi menjadi dasar apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
Pegawai dengan nilai kinerja minimal predikat Baik berpeluang besar memperpanjang masa kontrak, sedangkan nilai di bawah itu berisiko tidak diperpanjang.

Baca Juga :  Membaca Pergeseran Ekonomi Indonesia: Menanggapi Mohamad Ikhsan

2. Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Jika Penuhi Dua Syarat

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur berwenang mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, dua syarat utama harus dipenuhi:

  • Ketersediaan anggaran daerah atau instansi mencukupi.

  • Nilai kinerja minimal Baik.
    Jika keduanya terpenuhi, pegawai berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

3. Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Dalam Kepmenpan RB No.16/2025 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas upah minimum setara dengan gaji saat masih berstatus non-ASN, atau paling sedikit sesuai UMR daerah.
Pendanaan upah dapat diambil dari anggaran selain belanja pegawai, tergantung kemampuan fiskal instansi.
Pegawai juga berhak atas tunjangan dan perlindungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Guru ASN dan PPPK Siap Direlokasi, Program Redistribusi Resmi Berlaku 2026

4. Peluang Karier Lebih Terbuka

Aturan baru ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian berbasis kinerja dan kompetensi.
“Kami ingin seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, memiliki motivasi untuk berprestasi karena ada peluang karier yang nyata,” ujar pejabat Kemenpan RB tersebut.

Dengan terbitnya Kepmenpan RB No.16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu kini memiliki status hukum, hak keuangan, dan jalur karier yang lebih pasti. Pegawai dengan kinerja baik dan dukungan anggaran memadai berpeluang naik status menjadi PPPK Penuh Waktu — menandai era baru dalam sistem kepegawaian Indonesia. (*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Radar Banyuwangi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri
JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono Dalam Merangkul Kelompok Millenial dan Gen Z
Amanah Baru, Pengabdian Baru di Pusrenharwatalpalhan Baharwat Kemhan
Rangkaian HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, Inilah Hasilnya
Terobosan Baru HPN 2026, Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan
Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:40 WIB

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:56 WIB

JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono Dalam Merangkul Kelompok Millenial dan Gen Z

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:08 WIB

Amanah Baru, Pengabdian Baru di Pusrenharwatalpalhan Baharwat Kemhan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:23 WIB

Rangkaian HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:42 WIB

Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung

Berita Terbaru