Resmi! Pemerintah Hapuskan Bea Balik Nama untuk Mobil Bekas di Seluruh Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi: Pengurusan surat-surat kendaraan.

Foto Ilustrasi: Pengurusan surat-surat kendaraan.

Jakarta, MON — Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat dan pelaku pasar mobil bekas. Pasalnya, penghapusan bea balik nama membuat biaya administrasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih ringan.

Bagi pembeli mobil bekas, biaya total pengurusan balik nama kini jauh lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya, sehingga mendorong minat beli di sektor otomotif sekunder.

Meski bea balik nama mobil bekas dihapus, bukan berarti seluruh biaya administrasi hilang sama sekali. Pemilik baru tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta biaya penerbitan surat-surat kendaraan baru seperti STNK, TNKB, dan BPKB.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Usul Gaji PNS Daerah Dibayar Pemerintah Pusat Imbas TKD 2026 Dipangkas

Selain itu, jika kendaraan berpindah kepemilikan lintas daerah, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Proses ini wajib dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan domisili baru dan terdaftar secara resmi di sistem administrasi kepolisian.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rincian biaya administrasi yang tetap dibebankan antara lain: PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar sekitar Rp143.000 untuk mobil, penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.

Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah, biaya tambahan sekitar Rp250.000 tetap dikenakan.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Menurut kepolisian, proses ini penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat resmi atas nama pemilik baru.

Baca Juga :  M. Rifqi Zaidan A.Md.T Resmi Nahkodai DPC IPPSA Pekanbaru, Janji Berikan yang Terbaik untuk SAS dan IPPSA

Dengan demikian, apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, kehilangan, atau klaim asuransi, data kepemilikan tidak menimbulkan masalah hukum.

Dari sisi ekonomi, penghapusan BBNKB bekas diperkirakan dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran pasar otomotif nasional.

Harga mobil bekas bisa menjadi lebih kompetitif karena biaya administrasi yang berkurang, sementara pembeli mendapatkan keuntungan berupa kepemilikan sah dengan biaya lebih ringan.

Selain meringankan masyarakat, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam mendorong kepatuhan administrasi.

Dengan biaya yang lebih rendah, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera melakukan balik nama dan memperbarui data kepemilikan kendaraannya secara resmi.

Dengan proses yang lebih sederhana dan biaya yang lebih efisien, penghapusan BBNKB mobil bekas menjadi angin segar bagi industri otomotif nasional.(*)

Penulis : Abdul Aziz

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Hadir dalam Dialog Kebudayaan PWI Pusat -HPN 2026 di Banten
PWI Umumkan Juara 1 Anugerah Jurnalistik 2026, Karya Humanis Rekam Peran Polri di Tengah Masyarakat
HPN 2026 di Banten, PWI Salurkan Ribuan Sembako, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Catat Tanggalnya! HPN Banten 2026, PWI Pusat Gelar Bakti Sosial, Termasuk Penyaluran 3.000 Paket Sembako
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri 
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:47 WIB

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:09 WIB

Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:24 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Hadir dalam Dialog Kebudayaan PWI Pusat -HPN 2026 di Banten

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:00 WIB

PWI Umumkan Juara 1 Anugerah Jurnalistik 2026, Karya Humanis Rekam Peran Polri di Tengah Masyarakat

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:31 WIB

HPN 2026 di Banten, PWI Salurkan Ribuan Sembako, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru