PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PWI Pusat terlihat berpose di ruang kerjanya, mengenakan jaket resmi PWI Pusat. Momen ini diambil saat ia menjelaskan tiga Surat Edaran terbaru terkait rangkap jabatan, perpanjangan KTA, dan donasi kemanusiaan untuk bencana banjir Sumatera.

Sekjen PWI Pusat terlihat berpose di ruang kerjanya, mengenakan jaket resmi PWI Pusat. Momen ini diambil saat ia menjelaskan tiga Surat Edaran terbaru terkait rangkap jabatan, perpanjangan KTA, dan donasi kemanusiaan untuk bencana banjir Sumatera.

JAKARTA, MON — PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap Jabatan di PWI, SE tentang Perpanjangan KTA PWI dan SE tentang Donasi Kemanusian Bencana Sumatera.

Dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), khusus SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 untuk menegaskan agar semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi dan PWI Pusat agar mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya larangan rangkap jabatan di struktur PWI.

“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat. Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI,” jelas Zulmansyah.

Baca Juga :  Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi, Kevin Diks Cetak Dua Gol

Berikutnya SE PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu, yang salah satu keputusannya adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia yang KTA-nya habis masa berlakunya di 2023 dan 2024 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.

“Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silahkan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI,” kata Zulmansyah mengimbau.

Diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI biasa ini dibuka PWI Pusat sejak sekarang sampai Februari 2026 akan datang. Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang sudah mati, tidak dapat diperpanjang kembali dan status anggota kembali mengulang muda setelah mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Terakhir SE PWI tentang Donasi Kemanusiaan adalah wujud perhatian dan kepedulian PWI Pusat menyikapi bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.

“Donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera,” ajak Zulmansyah.(rls)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Rilis resmi PWI Pusat (12/12/2025).

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Hadir dalam Dialog Kebudayaan PWI Pusat -HPN 2026 di Banten
PWI Umumkan Juara 1 Anugerah Jurnalistik 2026, Karya Humanis Rekam Peran Polri di Tengah Masyarakat
HPN 2026 di Banten, PWI Salurkan Ribuan Sembako, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Catat Tanggalnya! HPN Banten 2026, PWI Pusat Gelar Bakti Sosial, Termasuk Penyaluran 3.000 Paket Sembako
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri 
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:47 WIB

Pesan Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:09 WIB

Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:24 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Hadir dalam Dialog Kebudayaan PWI Pusat -HPN 2026 di Banten

Jumat, 6 Februari 2026 - 02:00 WIB

PWI Umumkan Juara 1 Anugerah Jurnalistik 2026, Karya Humanis Rekam Peran Polri di Tengah Masyarakat

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:31 WIB

HPN 2026 di Banten, PWI Salurkan Ribuan Sembako, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru