PPPK Paruh Waktu Juga Bisa Dapat Tunjangan, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret 6.624 ASN PPPK Pemprov Sulsel Formasi 2024 Usai Terima SK / Foto: fajar.co.id

Potret 6.624 ASN PPPK Pemprov Sulsel Formasi 2024 Usai Terima SK / Foto: fajar.co.id

JAKARTA – Sejumlah instansi pemerintah kini mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu, PPPK Paruh Waktu ternyata juga berhak mendapatkan tunjangan, selain gaji pokok.

PPPK Paruh Waktu merupakan sistem kerja baru di lingkungan pemerintahan yang mengacu pada jam kerja terbatas. Konsep ini sebelumnya lebih umum digunakan di sektor swasta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, disebutkan bahwa setiap PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Menko Polkam Dorong Produksi Konten Edukatif, PWI Siap Gencarkan Literasi Publik

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Namun, dalam aturan tersebut belum dijelaskan secara spesifik mengenai hak tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.

Lalu, apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan tunjangan?
Pada dasarnya, pemberian tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. Besaran maupun jenis tunjangan dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya, tergantung pada kemampuan keuangan daerah atau lembaga.

Baca Juga :  Dualisme PWI Sumut Berakhir: Farianda Ditetapkan Ketua yang Sah, Austin Kembali Bersatu

Beberapa instansi pusat maupun daerah mungkin memberikan tunjangan kinerja dalam jumlah tertentu, sementara instansi lain bisa saja tidak memberikannya sama sekali.

Dengan demikian, tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional, melainkan bergantung pada kebijakan dan kondisi anggaran di instansi tempat mereka bekerja. (*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: fajar.co.id

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri
JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono Dalam Merangkul Kelompok Millenial dan Gen Z
Amanah Baru, Pengabdian Baru di Pusrenharwatalpalhan Baharwat Kemhan
Rangkaian HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, Inilah Hasilnya
Terobosan Baru HPN 2026, Ketua Umum PWI Pusat Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan
Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:40 WIB

Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Penting Pemberantasan TPPA–PPO kepada 5 Calon Atase dan Staf Teknis Polri

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:56 WIB

JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono Dalam Merangkul Kelompok Millenial dan Gen Z

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:08 WIB

Amanah Baru, Pengabdian Baru di Pusrenharwatalpalhan Baharwat Kemhan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:23 WIB

Rangkaian HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:42 WIB

Hari Ke 2 Pencarian Korban, Tim SAR Polri Temukan Puing Pesawat ATR 42-500 di Gunung Saraung

Berita Terbaru