Polsek Pasir Penyu Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Gadaikan Motor Curian

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Humas Polres Inhu)

Pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Humas Polres Inhu)

RIAU – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam milik warga Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, raib digondol maling saat terparkir di samping rumah. Berkat kesigapan jajaran Polsek Pasir Penyu, pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Minggu (12/10/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasus bermula saat korban Rajiman (41), warga Desa Perkebunan Sungai Parit, pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya di samping rumah tanpa mengunci stang. Saat bangun pagi sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula. Ia bersama keluarganya sempat berusaha mencari di sekitar lingkungan, namun hasilnya nihil. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Pasir Penyu dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta.

Baca Juga :  Muswil VI Tetapkan Fikri Abdurrahman Sebagai Ketua PW Hima Persis Riau 2025–2027: Dari Bengkalis Hima Persis Menanam Harapan dan Transformasi Hijau

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan membuahkan hasil ketika petugas mendapatkan informasi bahwa sebuah sepeda motor dengan ciri yang sama telah digadaikan oleh seorang pria bernama YCS alias Asep alias Yosef (25), warga Desa Sungai Parit. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan Yosef beserta sepeda motor tanpa pelat nomor tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, Yosef mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikannya kepada pihak lain,” ujar Aiptu Misran.

Selain mengamankan tersangka Yosef, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MH3509205CJ683030 dan nomor mesin 5D9-1682844, serta STNK asli atas nama pemilik sah.

Baca Juga :  Dua Kepala PKBM di Pasuruan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOP Ratusan Juta

“Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Pasir Penyu terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah dikantongi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Yosef dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk memburu pelaku utama pencurian.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Inhu.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan warga akan segera ditindaklanjuti karena rasa aman warga adalah prioritas utama,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku penadahan ini, Polsek Pasir Penyu berharap kejadian serupa bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, serta memastikan keamanan rumah sebelum beristirahat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
Janjikan Lelang Mobil Murah, Penipu Rp.23 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Gelar OTT di Riau, Sejumlah Orang Diamankan
Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri, 7 Rakit Mesin Isap Disita
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu 13,44 Gram di Desa Koto Taluk
Perdana, Di Bawah Komando AKBP Fahrian: Bandar Narkoba Dimiskinkan di Inhu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 19:34 WIB

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar

Selasa, 11 November 2025 - 19:30 WIB

Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:11 WIB

Janjikan Lelang Mobil Murah, Penipu Rp.23 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 3 November 2025 - 18:55 WIB

KPK Gelar OTT di Riau, Sejumlah Orang Diamankan

Minggu, 2 November 2025 - 18:58 WIB

Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Berita Terbaru