Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, BKN Ungkap Penyebabnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kini masih menanti kepastian penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Padahal, proses administrasi penetapan Nomor Induk (NI) PPPK disebut telah rampung sejak akhir September 2025 lalu.

SK PPPK merupakan dokumen penting yang secara resmi menetapkan status seseorang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hingga awal Oktober ini, belum ada kejelasan mengenai waktu pasti penerbitannya. Banyak tenaga honorer berharap agar SK tersebut segera terbit, agar mereka bisa mulai menjalankan tugas resmi dan keluar dari ketidakpastian status yang sudah berlangsung lama.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggal pasti penerbitan SK. Dalam unggahan resmi pada Senin (29/9/2025), BKN menjelaskan bahwa proses penetapan NI PPPK masih berjalan untuk beberapa kategori, termasuk PPPK Paruh Waktu serta PPPK 2024 Tahap I dan II.

Baca Juga :  PWI Jaya Stop Zona Nyaman Anggota Muda, UKW Jadi Syarat Wajib

BKN menegaskan, keterlambatan ini bukan karena kendala teknis semata, melainkan untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan akurat dan sesuai aturan. Proses verifikasi data dan legalitas calon ASN harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan administratif di kemudian hari.

BKN juga mengimbau para tenaga honorer untuk aktif memantau informasi terbaru melalui laman resmi dan media sosial Kantor Regional BKN masing-masing wilayah. Hal ini penting, karena proses finalisasi dan penyerahan SK bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kesiapan instansi masing-masing.

Baca Juga :  Rapat Perdana 2026, Pokja PWI Wali Kota Jakarta Timur Siap Jalankan Program SINERGI

Sementara itu, regulasi terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ketujuh huruf g disebutkan bahwa penerbitan Nomor Induk PPPK paling lambat dilakukan tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, diktum kesebelas menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dapat segera melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.

Dengan demikian, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi diimbau tetap bersabar dan terus mengikuti perkembangan melalui kanal resmi BKN hingga SK pengangkatan mereka benar-benar diterbitkan. (*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: TribunPalu.com

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-76 Kavaleri, Yonkav 11/MSC Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Aceh Tamiang
Jaga Kelestarian Pesisir, Prajurit TNI AL Satrol Kodaeral IV Gelar Aksi Bersih Pantai
TNI AL Kodaeral Iv Hadiri Press Release Penggagalan Penyelundupan 104 Ribu Benih Bening Lobster
Pemko Lhokseumawe Tinjau Pengungsian Blang Naleung Mameh, Air Bersih 10 Ribu Liter Disalurkan
RSUI Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok Sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Gebyar Al Kautsar 2026: Sinergi Mewujudkan Generasi “Anak Indonesia Hebat” di Kota Pasuruan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
HUB UMKM Banten Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Cipondoh, Tangerang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:01 WIB

HUT ke-76 Kavaleri, Yonkav 11/MSC Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Aceh Tamiang

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:56 WIB

Jaga Kelestarian Pesisir, Prajurit TNI AL Satrol Kodaeral IV Gelar Aksi Bersih Pantai

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:29 WIB

TNI AL Kodaeral Iv Hadiri Press Release Penggagalan Penyelundupan 104 Ribu Benih Bening Lobster

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:20 WIB

Pemko Lhokseumawe Tinjau Pengungsian Blang Naleung Mameh, Air Bersih 10 Ribu Liter Disalurkan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:18 WIB

RSUI Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru